JawaPos.com - Perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Dhawiyah Zaida akan segera diputuskan majelis hakim. Perkara Dhawiyah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur, akan diputus minggu depan.
"Baiklah kalau begitu perkara nomor 69 atas nama terdakwa Dhawiya binti Zedin Zeidh akan kita lanjutkan pada hari selasa tanggal 4 september 2018 dengan agenda pembacaan putusan," kata ketua hakim sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali di PN Jakarta Timur, Selasa (28/8).
Mendengar hal tersebut, Dhawiya tampak mengusap hidung dan menutup matanya usai sidang. Dia juga menghela nafas berat sebelum kembali ke tahanan. Hari ini, sidang beragendakan pledoi tersebut Dhawiya lewati tanpa ditemani sang ibu maupun saudaranya sama sekali.
"Umi ada pengajian," kata Dhawiya singkat di luar sidang. Sebelumnya dalam sidang, lewat kuasa hukumnya, Dhawiyah menginginkan dijatuhi hukuman rehabilitasi 9 bulan hingga 12 bulan.
"Itu berdasarkan pendapat ahli ya. Untuk menghitung masa penahanan yang telah dijalani oleh Dhawiya sekitar enam bulan, lalu kami sambungkan dengan keterangan ahli dari BNNK bahwa tiga sampai enam bulan, maka kami tarik kesimpulan bahwa Dhawiya ini berhak direhabilitasi selama sembilan bulan hingga satu tahun," ungkap kuasa hukum Dhawiya, Reyno.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bersikukuh pada tuntutan sebelumnya, yakni menuntut terdakwa Dhawiya Zaida dengan pasal 127 ayat 1 UU huruf a RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tuntutan 2 tahun rehabilitasi.
"Dalam hal ini jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan," ucap Lenni.
(yln/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/28/238994/inginkan-rehabilitasi-9-bulan-perkara-dhawiya-akan-minggu-depan
0 Response to "Inginkan Rehabilitasi 9 Bulan, Perkara Dhawiya Akan Minggu Depan"
Posting Komentar