JawaPos.com - Muhammad Yusuf, Lurah Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), sempat viral di jagad maya. Dalam video berdurasi 2 menit 40 detik yang beredar di media sosial, sang lurah dengan terang-terangan membentak dan menolak menandatangani surat yang disodorkan di atas mejanya.
Masih berdasarkan video, Yusuf bertanya kepada warga tentang siapa calon yang dipilih saat Pilkada Serentak 2018. Setelah itu, sang Lurah menelepon seseorang dan menanyakan identitas dan pilihan politik warga yang mengurus perizinan usaha tersebut.
Diam-diam, warga itu merekam aksi lurah yang dianggap arogan. Hingga akhirnya video tersebar luas sejak Senin (22/7) lalu. Video itupun menuai kecaman dari berbagai pihak. Termasuk laporan terkait sikap arogan sang lurah ke Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono, dan akhirnya sampai ke telinga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo sempat meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto memberikan sanksi tegas terhadap aparatur negara yang bersikap arogan. Ombudsman RI Perwakilan Sulsel pun akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap lurah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan mengungkapkan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan lurah tersebut. "Hari ini, kami sudah menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman terkait maladiminstrasi yang dilakukan Lurah Empoang Selatan. Intinya adalah meminta kepada bupati untuk memberhentikan lurah dari jabatannya," tegas Subhan saat ditemui di kantornya, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Rabu (29/8).
Yusuf disebutkan menyalahgunakan jabatan. "Pada intinya, di situ adalah perbuatan tidak sepatutnya dilakukan seorang Lurah. Seorang penyelenggara pelayanan publik seharusnya memiliki profesinalisme tinggi dalam menjalankan tugas," terangnya.
Aturan itu tertuang jelas dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam masa pemberhentian nantinya, Bupati Jeneponto tidak boleh mempromosikan jabatan terhadap lurah dalam bentuk apapun.
Ombudsman tetap melakukan pengawasan dalam proses pemberhentian Lurah Empoang. "Bukan hanya meminta, ini mesti dilakukan sebagaimana aturan dalam perundang-undangan. Bahkan sejak kami melakukan investigasi pemeriksaan sebelumnya. Makanya harus dicopot jadi Lurah dan tidak boleh ada promosi jabatan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemkab Jenepoto Maskur menyampaikan, pihaknya segera menindaklanjuti tindakan korektif berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan Ombudsman RI. "Tentu kami akan tindaklanjuti. Sebagaimana peraturan dalam kepegawaian, apakah pemberhentian dan pencopotan hingga tidak ada lagi promosi kenaikan pangkat sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan," jelasnya.
Pemkab Jenepoto bakal langsung melakukan eksekusi mengingat pertimbangan bahwa oknum lurah tersebut telah mencoreng nama baik dan tanggung jawab yang diberikan. "Inikan sudah merusak sebenarnya, apalagi sampai viral dan disoroti sampai ke pusat. Makanya sesuai peraturan hukum yang mengikat khususnya di kepegawaian, maka tindakan pemberhentian pasti akan kami lakukan," pungkasnya.
(rul/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/29/239185/viral-bentak-warga-lurah-empoang-selatan-akan-dicopot
0 Response to "Viral Bentak Warga, Lurah Empoang Selatan Akan Dicopot"
Posting Komentar