JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengejar petunjuk kasus dugaan suap Tamin Sukardi kepada sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Medan atas putusan kasus penjualan aset negara yang menderanya. KPK kembali melakukan penggeledahan di beberapa ruangan.
Empat orang penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung B PN Medan. Penggeledahan dilakukan semalam suntuk, Rabu (29/8). Mulai pukul 23.30 WIB hingga Kamis (30/8) pukul 06.00 WIB.
"Penyidik KPK membawa surat perintah penggeledahan," kata Humas PN Medan Erintuah Damanik, Kamis siang.
Erintuah mengatakan, yang jadi target penggeledahan adalah ruangan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Sontan Marauke. Selanjutnya, KPK juga menyasar ruangan tersangka kasus dugaan suap Tamin, Hakim Ad Hoc Merry Purba dan Panitera Pengganti Helfandi.
Dari penggeledahan itu, KPK memboyong sekitar 30 barang bukti dari ruangan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan.
"Ada salinan elektronik, hp merek Apple, satu buah media penyimpanan elektronik. Kemudian Satu bundel surat keputusan Ketua Pengadilan Negri Medan," katanya.
Kemudian KPK juga menyita, Surat keputusan khusus tentang penunjukan hakim majelis. Satu bundel tentang penetapan majelis hakim tetap dan panitera pengganti. Seluruhnya berasal dari meja Ketua PN Medan.
KPK juga sudah melepas segel di beberapa ruangan. Sampai saat ini tim masih menunggu salinan (diduga kasus Tamin) dokumen.
"Kita sedang mempotocopy berkas untuk diserahkan kepada KPK memyangkut permasalahan lebih lanjut yang ditetapkan sebagai tersangka kemarin," tandasnya.
Untuk diketahui, KPK menangkap para petinggi PN Medan, Selasa (28/8) kemarin. Ada enam orang yang ditangkap dari Pengadilan Negeri Medan.
Mereka adalah Marsudin Nainggolan selaku Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua PN Medan, Sontan Marauke Sinaga selaku Hakim Ad hoc di PN Medan dan Merry Purba selaku Hakim di PN Medan.
Kemudian, Dua Panitera PN Medan, masing-masing bernama Oloan Sirait dan Elfandi. KPK juga mencokok Tamin Sukardi.
Merry Purba selaku hakim yang menyidang Tamin Sukardi bersama Wahyu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia diduga menerima suap untuk meringankan hukuman Tamin. Selain Merry, Helman, Panitera Pengganti juga menjadi tersangka.
Selain itu KPK juga menetapkan Tamin menjadi tersangka. Begitu pun dengan Hadi Setiawan (belum ditangkap) yang disebut sebagai orang kepercayaan Tamin.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut total commitment fee dari Tamin yang diserahkan ke Merry yaitu SGD 280 ribu. Pemberian itu diduga agar Merry mempengaruhi putusan perkara yang menjerat Tamin.
"Hakim MP (Merry Purba) yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," ucap Agus.
Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tamin dan Hadi diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(pra/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/30/239438/kpk-geledah-ruang-ketua-pn-medan-semalam-suntuk
0 Response to "KPK Geledah Ruang Ketua PN Medan Semalam Suntuk"
Posting Komentar