Fahri Hamzah Keluhkan PKS Tak Beri Bantuan Hukum ke Nurmahmudi Ismail

JawaPos.com - Pihak kepolisian resmi menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nurmahmudi Ismail sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Politikus PKS, Fahri Hamzah pun mengungkapkan keprihatinannya apa yang tengah dialami Nurmahmudi yang juga bekas Presiden Partai Keadilan itu.

"Saya prihatin sebagai sahabat ya, saya ketemu dia setelah pensiun, juga melihat hidupnya nggak banyak yang berubah sebetulnya, tetap sederhana," ucap Fahri di Gedung DPR, Jakarta (29/8).

Ia pun merasa kasihan karena banyak kader-kader utama PKS ini yang terkena kasus. Tetapi, sayangnya di DPP PKS tidak ada pembelaan sama sekali.

"Padahal kita harus menunjukkan bahwa Nur Mahmudi nggak salah, harus dibela. Cara membelanya memberikan bantuan hukum, memberikan advokasi," sarannya.

Dari catatannya, sudah ada enam atau tujuh orang tokoh senior PKS masuk penjara. Namun tidak ada yang dibela dari DPP PKS. Harusnya itu, lanjut Fahri dibela atau bantuan hukum.

"Karena itu saya mengusulkan agar PKS itu memberikan bantuan hukum, jangan orang itu ditonton gitu loh, katanya partai, berjamaah, segala macem tapi tak ada kepedulian tehadap kadernya yang kesandung hukum," katanya.

Kata Fahri, mulai Gatot di Sumatera Selatan, setelah LHI (Lutfi Hasan Ishaq), tidak ada yang dilindungi, padahal itu banyak kader-kader seniornya.‎ Oleh sebab itu tambah Fahri, PKS saat lagi dikeroyok. Apalagi, di saat menjelang pesta demokrasi Pemilu 2019, yang semakin dekat.

"Tapi, pimpinannya belum sadar dan masih tinggi hati Ya Allah," pungkasnya.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi ini, setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara atas kasusnya.

Selain Nur Mahmudi, polisi juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto sebagai tersangka. Meski demikian pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar.

Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah diselidiki pada Oktober 2017 di Polres Depok. Proyek itu dilakukan pada 2015 silam.

Nur Mahmudi pun diketahui telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/4/2018) lalu. Lebih dari 30 saksi telah diperiksa untuk mengusut kasus tersebut.

Polres Depok juga bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta untuk menghitung kerugian negara dari proyek itu.

(gwn/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/08/29/239181/fahri-hamzah-keluhkan-pks-tak-beri-bantuan-hukum-ke-nurmahmudi-ismail

0 Response to "Fahri Hamzah Keluhkan PKS Tak Beri Bantuan Hukum ke Nurmahmudi Ismail"

Posting Komentar