JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali merotasi pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas. Total ada 87 orang yang dilantik di Pendopo Agung, Malang, Kamis (30/8). Termasuk di antaranya kepala dinas (kadis) dan camat.
Salah satunya Abdul Haris yang sebelumnya menjabat Kabag Administrasi Kerjasama Setda, kini dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Alam.
Kemudian Agung yang sebelumnya Kabag Administrasi dan Perekonomian Setda, kini dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan. Dokter Abdurrahman yang semula menjabat Kepala Dinas Kesehatan, dipindah sebagai Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda.
Posisi lain, Nazarudin yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi dimutasi sebagai Kasatpol Pamong Praja.
Dari beberapa posisi itu, tampak dua jabatan yang masih kosong. Semuanya posisi kepala dinas. Kekosongan terdapat di Dinas Kesehatan dan Diskominfo.
Bupati Malang Rendra Kresna menjelaskan, untuk mengisi kekosongan akan diadakan panitia seleksi lagi. Sementara menunggu kepala dinas definitif, kursi tertinggi di organisasi perangkat daerah (OPD) itu diisi pelaksana tugas (Plt).
"Nanti kami bentuk pansel. Plt dulu sekarang. Juga dilibatkan dari perguruan tinggi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi, BKN pusat, tokoh masyarakat dan sekda," beber Rendra.
Rendra menambahkan, pertimbangan beberapa posisi harus digeser di antaranya berdasarkan pengamatan pimpinan. Dalam hal ini meliputi Sekda, BKD dan kepala OPD tempat yang bersangkutan bekerja. Penilaian dari kepala OPD berlaku bagi jabatan setingkat staf hingga kabid. "Tentunya penilaian dari saya juga," katanya.
Penilaian internal sangat berpengaruh. Misalnya dari penilaian kinerja. Jika ditemukan tanda-tanda stagnan, maka bisa jadi ada masalah di dalamnya. Bisa karena sarana, prasarana dan pimpinannya.
Informasi masyarakat juga menjadi penilaian dalam mutasi kali ini. Sebab era sekarang, tidak bisa seorang pemimpin hanya bekerja di belakang meja. Mereka harus terjun ke lapangan dan mencari tahu keluhan dan apa yang diinginkan warga.
Rendra menyontohkan dalam bidang perizinan. Jika lama dalam prosedur perizinan, bisa berdampak buruk. "Dampaknya pada investasi. Jika lama, memperlambat investor ingin berinvestasi di tempat kami. Keterlambatan menghambat penanaman modal," tandasnya.
Kepala BKD Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menambahkan, bupati memiliki kewenangan terkait dengan sejumlah kursi jabatan yang masih kosong. "Lelang jabatan atau tidak, tergantung kebijakan bupati," tandasnya.
(tik/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/30/239463/pemkab-malang-rotasi-87-asn
0 Response to "Pemkab Malang Rotasi 87 ASN"
Posting Komentar