JawaPos.com - Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan salah seorang Wakil Ketua PN Medan berinisial WPW. Dia diamankan dalam OTT di Sumut yang dilakukan lembaga antirasuah.
Selain mengamankan WPW, ada sekitar 8 pihak yang turut diciduk dalam operasi senyap tersebut. Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan di Medan terkait dugaan kasus suap yang melibatkan WPW.
Ditelisik dari website KPK yang berisi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terungkap WPW memiliki total harta kekayaan senilai Rp 1,12 miliar lebih yang dilaporkannya pada 2 Desember 2015. Saat itu, dia melaporkan harta kekayaan dengan status sebagai Wakil Ketua Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Harta kekayaan yang dilaporkannya itu meningkat hampir Rp 1 miliar dibandingkan laporan pada 15 Agustus 2001 yang nilainya sekitar Rp 217 juta. WPW, dalam laporan tersebut, memiliki harta tidak bergerak berbentuk bangunan dan tanah sejumlah 6 buah yang berlokasi di Banyumas dan Cilacap dengan nilai lebih dari Rp 582 juta.
Selain itu, dia juga mempunyai harta bergerak berbentuk transportasi yakni satu buah mobil bermerek Toyota Rush dan dua buah motor bermerek Honda senilai Rp 175 juta.
Tak hanya itu, dia juga memiliki harta lainnya berbentuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik senilai Rp 111 juta. WPW juga mempunyai giro setara kas senilai Rp 260 juta. Hebatnya, dia tak mempunyai utang dalam bentuk apapun.
(ipp/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/28/239044/tak-punya-utang-segini-harta-kekayaan-hakim-yang-memvonis-meiliana
0 Response to "Tak Punya Utang, Segini Harta Kekayaan Hakim yang Memvonis Meiliana"
Posting Komentar