JawaPos.com - Puluhan jamaah haji korban penipuan Abu Tours mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (29/8) sore. Mereka tergabung dalam Aliansi Nasional Jamaah, Agen dan Mitra Abu Tours.
Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi usai melalukan pertemuan dengan seluruh jamaah mengungkapkan, kedatangan puluhan korban ini untuk mengetahui kejelasan, metode teknis dalam proses pengembalian kerugian jamaah yang menjadi korban dalam kasus itu.
Hal itu dilakukan jamaah, menyusul tawaran Kajati beberapa waktu lalu. Yakni jamaah dan agen yang merupakan korban menunjuk seorang atau lebih perwakilan yang bisa dipercayakan dan diberikan tanggung jawab untuk mengurus seluruh administrasi dalam proses pengembalian kerugian jamaah nantinya.
"Kalau yang berhak kan banyak. Jadi kami ingin dengan siapakah nanti yang bisa mewakili pihak di dalam itu. Tentu akan banyak cara, banyak metode yang dilakukan dalam prosesnya nanti," ungkap Tarmizi di kantornya, Rabu (29/8).
Tarmizi menjelaskan, pihaknya bakal berkoordinasi kembali dengan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel apabila jamaah yang menjadi korban telah resmi membentuk atau menunjuk perwakilannya. Perwakilan resmi yang ditunjuk, nantinya, akan bertugas untuk memverifikasi seluruh jamaah yang menjadi korban yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia.
Dalam proses pengembalian kerugian melalui aset yang disita tim penyidik Ditreskrimsus Polda bisa berjalan dengan baik. Sementara itu, untuk teknis pengembalian kerugian seluruh jamaah, diserahkan sepenuhnya oleh pihak yang telah diberikan tanggung jawab untuk mewakili.
"Rencana ini juga sementara kita konsultasikan kembali. Walaupun sudah diberikan arahan bahwa upayakan semua barang bukti aset bisa dikembalikan kepada para korban yang berhak. Yang berhak ini 86 ribu lebih jamaah tidak mungkin mau dikembalikan satu-satu. Jadi memang perlu terbentuk satu wadah yang mewakili pihak yang berhak ini," jelasnya.
Jamaah, diharapkan Tarmizi, bisa sesegera mungkin membentuk atau menunjuk siapa perwakilan yang akan bertanggung jawab nanti agar langsung dipertemukan dengan pihak penyidik. "Supaya yang mewakili dari pada korban ini setelahnya, bisa juga kita masukkan dalam lampiran dalam berkas perkara para tersangka yang akan kita bawa masuk ke Pengadilan," ucapnya.
Di luar itu, sebagian jamaah juga menawarkan agar sebagian dari barang bukti yang disita bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali untuk memberangkatkan jamaah yang menolak untuk menerima ganti rugi secara bertahap. Hanya saja lanjut Tarmizi, ia belum bisa memberikan kejelasan terkait keinginan dan harapan jamaah lainnya.
"Yang jelas termasuk dalam koordinasi itu, akan kita bicarakan juga nanti. Sebab tidak semua juga jamaah yang mau menerima ada yang berkeinginan untuk diberangkatkan kembali bertahap. Kita akan bicarakan seperti bagaimana nantinya," tambahnya.
Sementara kuasa hukum aliansi, Syamsul Rijal menambahkan pihaknya akan mengawal dan mengontrol seluru aktifitas dalam proses pengembalian kerugian jamaah nantinya. "Kita kan terus mengontrol dan mengawasi jangan sampai dalam proses pengembaliannya nanti ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya harus dipertimbangkan dengan baik," tambahnya.
Sejauh ini pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita sedikitnya Rp 250 miliar lebih aset dalam kasus tersebut. Di dalamnya meliputi aset tidak bergerak seperti bangunan usaha, rumah mewah, tanah dan aset bergerak seperti sejumlah kendaraan mewah hingga uang tunai.
Sitaan aset itu, dianggap Polda belum setara dengan kerugian yang menimpa 86 ribu jamaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia, yang ditaksir mencapai Rp 1,4 triliun lebih. Pihak Polda juga terus melakukan upaya pencarian aset-aset lainnya yang belum diketahui keberadaanya.
(rul/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/29/239292/minta-kejelasan-ganti-rugi-korban-abu-tours-datangi-kejati-sulselbar
0 Response to "Minta Kejelasan Ganti Rugi, Korban Abu Tours Datangi Kejati Sulselbar"
Posting Komentar