JawaPos.com - Salah satu hakim yang ikut diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yakni berisial WPW. Sebelumnya sosok hakim ini cukup mendapat sorotan karena ikut menjadi anggota majelis dalam perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Meiliana.
Sebagai aparat negara yang bertugas di bidang peradilan, WPW diwajibkan untuk melakukan pelaporan atas harta kekayaannya ke Direktorat LHKPN KPK. Terakhir kali WPW melaporkan LHKPN pada 2 Desember 2015 lalu.
Dikutip dari laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/, WPW terakhir kali melaporkan LHKPN ketika menjabat Wakil Ketua Hakim Pengadilan Negeri Batam. Saat itu total kekayaannya tercatat senilai Rp 1,12 miliar.
Dibandingkan pada LHKPN pada 15 Agustus 2001, jumlah kekayaan WPW hanya sekitar Rp 217 juta. Artinya sepanjang 14 tahun dia mengalami kenaikan harta kekayaan sebesar Rp 1 miliar.
Dalam catatan tersebut, terungkap WPW memiliki harta tidak bergerak berbentuk bangunan dan tanah sejumlah 6 buah yang berlokasi di Banyumas dan Cilacap senilai Rp 582 juta lebih.
Selain itu, dia juga mempunyai harta bergerak berbentuk transportasi yakni satu buah mobil bermerk Toyota Rush dan dua buah motor bermerk Honda senilai Rp 175 juta.
Tak hanya itu, dia juga memiliki harta bergerak lainnya berbentuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik senilai Rp 111 juta. WPW mempunya giro setara kas senilai Rp 260 juta tapi dia tak mempunyai hutang dalam bentuk apapun.
Diketahui sebelumnya Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan sembilan orang dalam OTT di Medan. Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih dilakukan proses pemeriksaan di Medan terkait dugaan kasus suap yang melibatkannya.
(ipp/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/28/239041/harta-kekayaan-hakim-sidang-vonis-meiliana-yang-ditangkap-kpk
0 Response to "Harta Kekayaan Hakim Sidang Vonis Meiliana yang Ditangkap KPK"
Posting Komentar