Bawaslu DIJ Kabulkan Gugatan 4 Bacaleg NasDem

JawaPos.com - Lima bakal calon legislatif (bacaleg) Partai NasDem mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Hasilnya, 4 gugatan bacaleg dikabulkan dan 1 gugatan lagi tidak dikabulkan.

"Sudah kami bacakan putusan Rabu (29/8) kemarin. Hanya seorang saja yang tidak dikabulkan permohonannya," kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIJ Sri Rahayu Werdaningsih, Jumat (31/8).

Mereka yang permohonannnya dikabulkan setelah bisa menunjukkan surat-surat persyaratan. Seperti keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) mengenai belum pernah dipenjara selama 5 tahun atau lebih, dan foto kopi ijazah yang sudah dilegalisir.

"Untuk yang ditolak permohonan sengketanya, karena sampai sidang terakhir ajudikasi tidak bisa menunjukkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri," terang Sri Rahayu.

Selain memutuskan 5 bacaleg dari Nasdem, ada pula seorang lagi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bacaleg dari partai berlambang Kabah itu juga dikabulkan permohonan karena telah ada kata sepakat saat proses mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIJ.

"Selanjutnya pemohon harus menyerahkan kekurangan (surat persyaratan) itu ke KPU. Kami juga memerintahkan agar KPU melaksanakan keputusan sejak 3 hari dibacakan. Agar bacaleg yang dikabulkan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)," ucapnya.

Kuasa Hukum Nasdem DIJ Kuswandi menambahkan, pihaknya menerima keputusan dari Bawaslu DIJ. "Yak benar, ada seorang yang tak dikabulkan. Kami menerima keputusan itu. Karena keputusan internal juga, seorang bacaleg yang gagal tidak kami upayakan (melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," imbuhnya.

Seperti diketahui, para bacaleg itu mengajukan sengketa ke Bawaslu DIJ karena dalam proses pendaftaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU DIJ. Karena pemenuhan surat persyaratannya kurang, seperti tidak dilampirkan foto kopi ijazah legalisir dan keterangan dari PN.

(dho/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/08/31/239638/bawaslu-dij-kabulkan-gugatan-4-bacaleg-nasdem

0 Response to "Bawaslu DIJ Kabulkan Gugatan 4 Bacaleg NasDem"

Posting Komentar