BEI Dan OJK Diminta Larang Aksi Korporasi BFI Finance

JawaPos.com - PT Aryaputra Teguharta meminta, agar PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang aksi korporasi PT BFI Finance Tbk (BFIN) lantaran terdapat 12 objek sengketa perkara.

Kuasa hukum APT Asido M. Panjaitan menjelaskan, dengan mengantongi surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Juli 2018 lalu, aksi korporasi yang termasuk di dalamnya berupa perubahan struktur kepemilikan saham, yang mencakup jual beli saham BFI dan melakukan perubahan anggaran dasar perseroan.

Adapun 12 yang diajukan untuk ditunda oleh Aryaputra, yaitu perubahan anggaran dasar PT BFI Finance Tbk (BFIN) pada 2001, 2007-2009, 2012-2017, data profil BFI serta perbaikan profil BFI pada 2018.

“Tindak lanjut atas diterbitkannya penetapan penundaan ini, Menkumham juga telah melakukan tindakan dengan memblokir Profil Perusahaan dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Melalui pemblokiran ini, tidak satu pihak pun yang bisa melakukan aksi korporasi terkait BFI,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/8).

Asido mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya mendapat kabar adanya rencana pembelian saham sebanyak 19,9 persen saham oleh Compass Banca S.P.A.

“Sejauh ini kami sudah mengirim surat terbuka kepada calon buyer tersebut. Dalam surat tersebut kami mengatakan bahwa objek yang sedang diperjualbelikan itu bersengketa. Karenanya, calon buyer itu harus mengikuti prinsip hukum caveat emptor, yakni buyer must be aware karena dia tahu bahwa objek sedang sengketa,” tandasnya.

(mys/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/08/08/234313/bei-dan-ojk-diminta-larang-aksi-korporasi-bfi-finance

0 Response to "BEI Dan OJK Diminta Larang Aksi Korporasi BFI Finance"

Posting Komentar