JawaPos.com - PT Aryaputra Teguhputra (APT) mengulangi permintaan pembekuan 32,32 persen saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Hal tersebut karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Juli 2018.
Kuasa Hukum APT, Asido M Panjaitan mengatakan, penetapan penundaaan secara yuridis merupakan suatu penetapan yang bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pihak-pihak terkait, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Direksi bursa yang lama mengatakan, kalau ada putusan pengadilan dapat membekukan saham dan ini kami punya putusan PTUN. Oleh karena itu, BEI harus melakukan tindakan konkret," kata Asido di Pacific Place Jakarta, Rabu (8/8).
Asido menjelaskan, dalam putusan PTUN menetapkan Menteri Hukum dan HAM dan BFIN telah melawan hukum sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 20 Februari 2007 nomor 240 PK/PDT/2006. Dengan putusan itu, struktur kepemilikan BFIN tetap dikuasai oleh APT sebesar 32,32 persen dari total saham.
Lebih lanjut, katanya, Menkumham telah menindaklanjuti atas putusan itu dengan memblokir profil perusahaan dan sistem adminitrasi badan hukum (SABH) milik BFIN. Dengan demikian, tidak ada satu pihak pun yang dapat melakukan aksi korporasi atas nama BFIN.
Sayangnya, lanjutnya, Trinugraha Capital & Co SCA selaku pemegang 42,8 persen saham BFIN akan melego 19,9 persen saham BFIN kepada Compass Banca SPA. "Kami duga, 32,32 persen saham APT ada di 42,8 persen saham Trinugraha di BFIN," tegasnya.
Asido, menambahkan Compas Banca merupakan benar-benar kendaraan investasi atau hanya kepanjangan tangan dari pihak yang ingin menghilangkan jejak kepemilikan saham APT sebesar 32,32 persen.
"Jika memang benar Compass Banca investor sesungguhnya, sudah pasti mereka tidak mengabaikan sengketa hukum yang sedang berjalan," tandasnya.
(mys/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/08/234292/bei-diminta-bekukan-saham-bfi-finance-ada-apa
0 Response to "BEI Diminta Bekukan Saham BFI Finance, Ada Apa?"
Posting Komentar