
JawaPos.com - Akbar Daeng Ampu, 32, diduga menjadi otak pembakaran rumah di Jalan Tinumbu Lorong 166 B, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), beberapa waktu lalu. Insiden menewaskan satu keluarga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Akbar dikenal sebagai bandit kelas kakap. Dia telah melakukan berbagai macam tindak pidana. Mulai pembegalan, pembunuhan dan narkoba. Akbar pun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar sejak 2013.
Akbar diduga sebagai otak alias tersangka utama dalam kasus pembakaran yang menewaskan enam jiwa. Dari dalam lapas, Akbar mengontrol seluruh anggotanya menggunakan perangkat elektronik seperti handphone.
Kepala Lapas Kelas 1A Makassar Budi Sarwono mengatakan, petugas pernah menangkap seorang perempuan yang hendak membesuk Akbar. Sang perempuan bernama Diah Tifani Elsinta, 19. Dia kepergok saat akan memberikan handphone kepada Akbar pada H+3 Lebaran lalu.
"Saya pernah tangkap perempuan pada Lebaran ketiga. Dia menyelundupkan handphone ke Akbar. Jadi setelah itu, saya langsung larang dan tidak boleh berhubungan lagi dengan tersangka di dalam Lapas," kata Budi saat ditemui di kantornya, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Rabu (15/8).
Dalam inspeksi mendadak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beberapa waktu lalu, Akbar sudah dua kali tertangkap tangan menggunakan handphone. Dari dalam kamarnya di blok F Lapas Kelas 1A, ditemukan dua unit handphone. Alat komunikasi itu diduga digunakan untuk berhubungan dengan orang-orang luar lapas.
Diduga, orang yang mengirimkan handphone ke Akbar adalah perempuan kelahiran Jakarta itu yang kerap mengunjunginya di dalam Lapas. "Mungkin dari pengunjung atau pembesuk itu. Karena kami sudah pernah tangkap dan langsung larang. Jadi identitasnya kami tempel di depan, supaya orang itu di larang temui tersangka di dalam Lapas," tegas Budi.
Terkait temuan handphone yang diduga digunakan Akbar untuk mengontrol pembakaran dari dalam lapas, hal itu akan menjadi bahan evaluasi Lapas Klas 1A Makassar. Pihak lapas akan memperketat pemeriksaan kepada pengunjung, khususnya yang membesuk Akbar.
Dalam kasus pembakaran yang menewaskan satu keluarga, polisi kembali menjerat Akbar bersama Andi Muhammad Ilham dengan pasal pembunuhan berencana. Keduanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidaer 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara untuk empat tersangka lain yang merupakan eksekutor, disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2, pasal pasal 351 ayat 2 juncto pasal 333 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Keempat tersangka yang dimaksud adalah Andi Muhammad Ilham, 23, Riswan Idris, 23, Haidir Mutalib, 25, dan Wandi, 23.
Pihak kepolisian juga masih melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku pembakaran lainnya. Adalah Rahman Alias Appang, warga Kota Makassar. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Makassar.
Sementara itu, enam korban tewas dalam kebakaran itu adalah pasangan suami-istri Sanusi, 70, dan Bondeng, 65. Kemudian anaknya, Musdalifa, 30, Fahri, 24, dan Namira, 24. Serta sang cucu bernama Hijas yang masih berusia 2,5 tahun.
(rul/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/15/235953/di-lapas-akbar-dapat-hp-dari-pembesuk-perempuan
0 Response to "Di Lapas, Akbar Dapat HP dari Pembesuk Perempuan"
Posting Komentar