JawaPos.com - Tilang e-CCTV di Surabaya sudah diwacanakan sejak tahun lalu. Program tersebut sempat mandek. Salah satu hambatannya adalah tidak adanya Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengikat pelaksanaan tilang elektronik.
Tahun ini, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kembali menggulirkan tilang e-CCTV. Yang berbeda, petugas bisa melakukan tilang di tempat dengan melampirkan bukti screenshoot CCTV. Sedangkan tahun lalu, polisi hanya mengirimkan surat teguran ke alamat rumah pelanggar lalu lintas.
Tapi bagaimanapun juga, Perkap sangat dibutuhkan untuk menunjang tilang e-CCTV. Masalahnya, pengajuan draf Perkap ke Korlantas Mabes Polri tak kunjung terealisasi selama satu tahun terakhir.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pan Pandia menegaskan, draf tersebut terus digodok sebelum bisa diajukan. "Sedang kami bahas drafnya. Ini terus kami diskusikan," tegas Pandia kepada JawaPos.com, Kamis (2/8).
Masalahnya, pemberlakuan Perkap harus berskala nasional. Jadi bukan hanya Surabaya saja yang mengajukan draf. Terkait hal itu, Pandia mengklaim bila kepolisian di daerah-daerah lain yang sudah dilengkapi dengan CCTV juga sedang membuat draf pengajuan Perkap. "Di tempat lain juga sedang bikin. Seperti Semarang itu juga bikin," ujarnya.
Pandia menambahkan, yang terpenting adalah efektifitas CCTV dalam menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Selama dua kali uji coba yang sudah dilakukan, tilang di tempat bisa membuat efek jera.
Polisi berjaga 200 meter setelah titik CCTV yang terpasang di traffic light. Saat ada pengendara yang menerobos lampu merah, kamera merekamnya. "Lalu kami tunjukkan rekaman itu ke pengendara. Mereka tahu kesalahannya. Jadi penindakan ini sangat efektif," ungkap alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 tersebut.
(did/JPC)
http://www.jawapos.com/read/2018/08/02/232595/draf-tilang-e-cctv-terus-digodok
0 Response to "Draf Tilang e-CCTV Terus Digodok"
Posting Komentar