
JawaPos.com - Sandiaga Uno dan Ma’ruf Amin kerap dibandingkan. Sandiaga kerap diunggulkan di bidang ekonomi. Sebab, Sandi adalah pengusaha sukses dan mampu masuk ke dalam jajaran orang terkaya di seantero negeri.
Sementara Ma’ruf Amin adalah tokoh agama yang sudah malang melintang memegang jabatan di pemerintahan bahkan sebelum Jokowi menjabat Presiden. Jika dipandang dari sisi ekonomi, sejatinya Ma’ruf bukan orang awam.
Sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf punya andil dalam memutuskan fatwa-fatwa yang berhubungan dengan ekonomi syariah. Pengamat Ekonomi Syariah Adiwarman Karim mengatakan Kyai Haji Ma’ruf Amin melalui fatwa-fatwa yang dikeluarkannya berperan dalam mewarnai konsep baru ekonomi di Indonesia.
Sedangkan Sandiaga Uno berperan dan ikut terlibat sebagai pelaku ekonomi dan konspe inklusi masyarakat.
“Kedua cawapres adalah tokoh dan pengurus masyarakat ekonomi syariah. Keduanya kreatif dalam mengembangkan ekonomi syariah,” ujarnya kepada Jawapos.com di Jakarta, Senin (13/8).
Berdasarkan penelusuran Jawapos.com dari Situs Resmi Dewan Syari’ah MUI. Diketahui, Ma'ruf Amin telah mengeluarkan 25 Fatwa tentang ekonomi syariah sejak 2015. Apa saja?
1. Transaksi Lindung Nilai Syariah Atas Nilai Tukar
2. Sertifikat Deposito Syariah
3. Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
4. Anuitas Syariah untuk Program Pensiun
5. Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah
6. Akad Al Ijarah Al Maushufah fi Al-Dzimmah
7. Akad Al Ijarah Al Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiyaab Pemilikan Rumah (PPR)- Indent
8. Novasi Subjektif Berdasarkan Prinsip Syariah
9. Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah
10. Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalh bil Istitsmar
11. Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah
12. Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah
13. Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah
14. Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
15. Akad Jual Beli
16. Akad Jual Beli Murabahah
17. Akad Ijarah
18. Akad Wakalah bi Al-Ujrah
19. Akad Syirkah
20. Akad Mudharabah
21. Uang elektronik syariah
22. Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah
23. Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah
24. Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah
25. EBA-SP Berdasarkan Prinsip Syariah.
(uji/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/13/235508/faktanya-maruf-amin-sudah-keluarkan-25-fatwa-ekonomi-syariah
0 Response to "Faktanya, Ma’ruf Amin Sudah Keluarkan 25 Fatwa Ekonomi Syariah"
Posting Komentar