JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil untuk segera lapor jika mendapat gratifikasi yang ada kaitannya dengan jabatan. Termasuk juga tiket Asian Games 2018.
"Tanpa terkecuali setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan sifatnya berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Waktunya paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (27/8).
Itu sudah diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berbunyi,”Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara.”
Febri juga menjelaskan, gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberian Tindak Pidana Korupsi berarti pemberian dalam arti luas. Itu bisa mencakup uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
"KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku," tegas Febri.
Oleh karena itu, KPK berharap agar para pejabat segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika menerima tiket Asian Games 2018 secara gratis.
"Laporan itu bisa langsung ke gedung KPK atau secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL)," pungkasnya.
(rdw/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/27/238821/pejabat-yang-terima-gratifikasi-tiket-asian-games-diminta-lapor-ke-kpk
0 Response to "Pejabat yang Terima Gratifikasi Tiket Asian Games Diminta Lapor ke KPK"
Posting Komentar