JawaPos.com - Terpidana kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), Mohamad Sanusi mengaku akan menghadirkan dua orang saksi dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra ini mengaku akan memboyong saksi meringankan dan saksi ahli untuk di dengar di dalam persidangan. Saksi meringankan yakni rekan bisnisnya sebelum menjadi anggota dewan.
"Menjelaskan tentang siapa saya sejak 2004, partner bisnis saya 2004. Sebelum saya di dewan, saya pengusaha properti di Thamrin City," kata Sanusi usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/8).
Sanusi menjelaskan, CEO Thamrin City akan menjelaskan latar belakang Sanusi yang merupakan seorang pebisnis pada bidang properti, lantaran dia menganggap dalam dakwaan kasus yang melilitnya tidak memadai sebagai anggota dewan.
"Karena dalam dakwaan profil saya dianggap tidak memadai sebagai anggota dewan, tapi tidak melihat profil saya sebelum di dewan," ucap Sanusi.
Pengajuan PK oleh Sanusi dilakukan setelah vonis 10 tahun pidana penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis di tingkat kedua itu lebih berat dari vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis Sanusi tujuh tahun pidana penjara.
Sanusi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Wijaya, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land. Vonis tersebut juga mencakup TPPU yang dilakukan Sanusi. Ia juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
(rdw/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/01/232387/perkuat-permohonan-pk-sanusi-akan-hadirkan-ceo-thamrin-city
0 Response to "Perkuat Permohonan PK, Sanusi Akan Hadirkan CEO Thamrin City"
Posting Komentar