Perusahaan Konstruksi Didorong Daftar BPJS-Tk

JawaPos.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro mendorong perusahaan jasa konstruksi untuk mendaftar sebagai peserta. Ada dua program jaminan sosial yang bisa didapat perusahaan jasa konstruksi. Yaitu, program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada pekerja dalam naungan perusahaan proyek tersebut.

"Pemerintah merespons baik program BPJS-Tk jasa konstruksi. Ke depan berharap tiap proyek yang menang tender diwajibkan menggunkan BPJS-Tk. Jadi permerintah bisa disebut kunci terciptnya kepesertaan perusahaan jasa kontruksi dalam jaminan sosial ini," tutur Kepala BPJS-Tk Bojonegoro Budi Santoso usai rapat evaluasi di Hotel Aston, Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Selasa (21/8).

Menurut Budi, pemerintah bisa memfasilitasi perusahaan jasa konstruksi agar terdaftar sesuai jumlah proyek yang ada di lingkungan pemerintah. Sistem BPJS-TK untuk jasa konstruksi sendiri berbeda dengan jaminan sosial lainnya.

"Untuk menjadi peserta, cukup mendaftarkan perusahaan PT maupun CV ke BPJS-Tk. Maka secara otomatis tenaga kerja di dalamnya telah tercover dua jaminan tersebut," tambah Budi.

Untuk ini, BPJS-Tk Bojonegoro menargetkan 43.540 perusahaan konstruksi menjadi peserta. Sementara dari 50 ribu lebih perusahaan jasa konstruksi di wilayah Bojonegoro, baru 14.200 unit yang tergabung sebagai peserta.

Budi mengklaim, kepesertaan perusahaan jasa konstruksi proyek APBD lebih besar dibandingkan perusahan jasa konstruksi APBN dan swasta. Berdasarkan data BPJS-TK, ada 506 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta. Rinciannya, perusahaan yang menggarap proyek APBD berjumlah 486 unit, perusahaan penggarap proyek APBN 15 unit, dan swasta 5 unit.

Budi lantas mengimbau kepada perusahaan jasa konstruksi lainnya untuk mendaftar menjadi peserta BPJS-Tk. Sehingga BPJS-TK dapat memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek tersebut.

"Sebaiknya, sebelum memulai mengerjakan proyek perusahaan mendaftar kepesertaan lebih dulu. Sehingga penerima kerja bisa terjamin secara maksimal," terangnya.

Penting bagi pemilik perusahaan konstruksi untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS-Tk. Apalagi perusahaan tersebut telah memenangkan tender proyek. Sudah seharusnya para pekerjanya diikutsertakan dalam jaminan sosial.

"Kami berharap seluruh proyek konstruksi baik pemerintah maupun proyek swasta, supaya patuh dengan mendaftarkan proyeknya pada program BPJS-TK ketika tender sudah dimenangkan atau satu minggu sebelum proyek dimulai," harap Budi.

Jika sudah terdaftar, risiko kecelakaan kerja bisa ditanggung BPJS-Tk. "Bila terdapat peristiwa kecelakaan atau meninggal dunia saat bekerja, pekerja tersebut akan ditanggung seluruh biaya perawatannya sampai sembuh. Sementara untuk yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 24 juta," ungkap Budi.

(yud/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/08/21/237434/perusahaan-konstruksi-didorong-daftar-bpjs-tk

0 Response to "Perusahaan Konstruksi Didorong Daftar BPJS-Tk"

Posting Komentar