JawaPos.com - Sidang lima terdakwa kasus perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/8). Dalam sidang vonis itu, tiga terdakwa mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sidang sedianya digelar dalam dua sesi. Sesi pertama diikuti tiga terdakwa, yaitu aktivis yang juga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muh Hisbun Payu atau Iis, Sutarno, warga Jumapolo, Karanganyar, dan Brilian, warga Desa Juron, Nguter.
Sigit Haryanto selaku Ketua Majelis Hakim, menyatakan ketiga terdakwa tersebut secara sah bersalah melakukan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP.
“Karena terdakwa melakukan perbuatan secara spontan dan saat melakukannya tidak saling kenal atau terkait. Maka, unsur pasal penyertaan tidak dapat dikenakan pada terdakwa,” ucapnya dalam amar putusannya.
Selain itu, Hakim menilai, perbuatan para terdakwa dipicu oleh bau tidak sedap yang dikeluarkan oleh PT RUM serta batalnya pembacaan surat keputusan Bupati Sukoharjo. “Sehingga membuat massa kecewa dan meneruskan aksi hingga ke depan PT RUM. Dalam aksinya semuanya terjadi secara spontan,” jelasnya.
Dengan alasan itu, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan 2 tahun 3 bulan terhadap terdakwa Iis. Sementara Sutarno dan Brilian divonis hukuman masing-masing 2 tahun.
Putusan majelis hakim ini hanya separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 KUHP sebagai dakwaan pertama dan Pasal 406 ayat 1 untuk dakwaan kedua. Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa Iis. Dan 4 tahun kurungan kepada Sutarno dan Brilian.
Iis yang ditemui setelah jalannya sidang, mengatakan akan mengajukan banding. Ia menyebut putusan hakim tidak rasional. "Nggak masuk akal. Dasar dari semua itu kan akumulasi, Pasal 170 dialihkan jadi 406. Ada juncto 55 tapi dihapus. Meskipun diakui itu adalah akumulasi dari pencemaran PT RUM, tapi majelis hakim menilai kita main hakim sendiri," tegasnya.
Sementara berita ini dikirimkan, sidang untuk terdakwa Sukemi, warga Desa Celep, Nguter dan Kelvin warga Desa Plesan, Nguter, masih berlangsung. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Kamis (26/7), keduanya diancam dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) dan 170 ayat (1) atau 406 KUHP. Yaitu tentang pembakaran dan pengrusakan.
(gul/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/07/233942/sidang-perusakan-fasilitas-pt-rum-3-terdakwa-divonis-lebih-ringan
0 Response to "Sidang Perusakan Fasilitas PT RUM, 3 Terdakwa Divonis Lebih Ringan"
Posting Komentar