Fredrich Yunadi Sempat Iseng Dua Kali Nyaleg, tapi Belum Beruntung

Demikian dia sampaikan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Jumat (4/5).

Mantan pengacara Setya Novanto itu mengatakan, sempat dua kali mengikuti pencalonan anggota legislatif (DPR RI). Namun tak mujur. Keduanya gagal.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Bimanesh Sutarjo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/4). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

"Waktu itu ikut Pileg dua kali tahun 2004 dan 2009, bertemu dengan dokter Bimanesh untuk meminta surat kesehatan sebagai syarat ikut pencalonan," kata Fredrich.

Pada 2004, Fredrich mengikuti pencalonan anggota legislatif dari Partai Indonesia Baru (PIB). Kala itu, aku Fredrich, dia hanya diajak oleh rekannya.

"Untuk pemilihan DPR RI, yang pertama dari Partai Indonesia Baru (PIB). Waktu itu karena ada yang ngajak, saya iseng ngikut," kata Fredrich.

Meski mengaku iseng dan tak berhasil, nyatanya Fredrich kembali mencoba peruntungan di Pileg 2009. Waktu itu, dia mengikuti pencalonan anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Pada 2009 dari PDIP," ucap pria kelahiran Surabaya ini.

Selain untuk keperluan kesehatan, Fredrich menuturkan, kerap bertemu dengan Bimanesh untuk meminta surat persyaratan pemegang senjata api. "Kemudian hampir tiap tahun rutin minta surat untuk pemegang senjata," pungkasnya.

Dalam perkara ini, dokter Bimanesh Sutarjo bersama dengan Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Novanto yang saat itu sedang diburu oleh KPK.

Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(ce1/rdw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/04/209852/fredrich-yunadi-sempat-iseng-dua-kali-nyaleg-tapi-belum-beruntung

Related Posts :

0 Response to "Fredrich Yunadi Sempat Iseng Dua Kali Nyaleg, tapi Belum Beruntung"

Posting Komentar