
JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menentang aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, satu dari tiga aturan baru BPJS membatasi layanan bayi lahir sehat. KPAI khawatir, paket layanan yang dibatasi akan membuat Angka Kematian Bayi dan Angka Kematian Ibu terancam.
Menurut undang-undang Dasar 1945, Pasal 28H dinyatakan bahwa (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ayat (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Sedangkan UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 menyatakan bahwa ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
"Dengan demikian, tak ada alasan bagi negara abai terhadap pemenuhan kesehatan anak, apapun kondisi anak tersebut," tukas Ketua KPAI Susanto kepada wartawan, Jumat (3/8).
Berdasarkan evaluasi Millennium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015, kasus kematian ibu dan bayi baru lahir di Indonesia masih pada posisi 305 per 100 ribu kelahiran. Padahal target yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah 102 per 100 ribu kelahiran.
Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan angka kematian tertinggi kedua di Asia Tenggara. Urutan pertama ditempat oleh Laos dengan angka kematian 357 per 100 ribu. Berdasarkan Laporan World Bank tahun 2017, dalam sehari ada empat ibu di Indonesia yang meninggal akibat melahirkan.
"Dengan kata lain ada satu ibu di Indonesia yang meninggal setiap enam jam. Melihat kondisi ini, penerapan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan sangat tidak tepat," papar Susanto.
KPAI menyadari bahwa ada permasalahan serius dalam hal manajemen keuangan di dalam BPJS Kesehatan. Namun demikian, lanjutnya, tidak berarti serta merta membolehkan BPJS Kesehatan melakukan pengurangan/pembatasan manfaat apalagi mengurangi pelayanan kesehatan.
KPAI meminta Presiden mengambil langkah segera untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan afirmasi terkait kepesertaan, pelayanan medis, manfaat dan pembiayaan. Semangatnya agar anak Indonesia dapat terfasilitasi hak kesehatannya, sehingga dapat tumbuh kembang dengan baik.
"Kami melihat bahwa Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini belum peka pada terhadap hak dasar anak, dan jika tidak ada perbaikan bisa berdampak pada situasi darurat kesehatan anak secara nasional," katanya.
Hari ini juga, KPAI bersurat kepada Presiden dan BPJS Kesehatan agar melakukan langkah segera terkait hal fundamental ini dan memberikan masukan terkait upaya mewujudkan jaminan kesehatan nasional yang ramah anak. Hal ini penting, agar semua anak Indonesia terpenuhi kesehatannya secara optimal.
(ika/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/03/233012/kpai-aturan-jkn-dan-bpjs-kesehatan-tak-peka-hak-dasar-anak
0 Response to "KPAI: Aturan JKN dan BPJS Kesehatan Tak Peka Hak Dasar Anak"
Posting Komentar