Wajib Baca, Bro! Standar Emisi Gas Buang Euro IV Berlaku Oktober 2018

JawaPos.com – Indonesia memasuki era Euro IV mulai Oktober 2018. Sesuai ketentuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri LHK No 20/2017 maka sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin wajib memenuhi standard emisi gas buang setara dengan Euro IV.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, perkembangan industri otomotif adalah salah satu yang selalu positif, dan mendukung pemerintah.Termasuk peraturan pemerintah No.20/2017 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang akan secara resmi diimplementasikan pada Oktober 2018.

"Kementerian perindustrian menghargai serta mendukung sepenuhnya kebijakan baru pemerintah tersebut", paparnya (3/8)

Berbagai persiapan telah dilakukan seluruh pemegang kepentingan (stake holder) pemerintah, industri otomotif maupun industri pendukung yang saling berkaitan satu sama lain dalam penerapan Emisi Gas Buang Setara Euro IV.  

Euro IV adalah sebuah standar baku emisi gas buang kendaraan bermotor. Penerapan standar Emisi Gas buang Euro IV bertujuan untuk mengurangi dampak polusi udara yang bersumber dari gas buang kendaraan bermotor. Diawali dengan penerapan Standar Emisi Gas Buang Euro I yang diberlakukan di benua Eropa pada tahun 1992.  

Pada bulan April 2017 diumumkan bahwa mulai Oktober 2018 Indonesia mengadopsi Standar Emisi Gas Buang Euro IV untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin. Sedangkan pada Bulan April 2021 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar solar, maka di Asia hanya tersisa dua negara yang masih menggunakan standar emisi gas buang Euro II, Laos dan Myanmar. Sedangkan sebagian besar negara-negara di dunia pada umumnya sudah mengadopsi Emisi Gas Buang Euro III, IV atau yang lebih tinggi.

Kendaraan-kendaraan yang sudah menggunakan teknologi yang sesuai dengan standar emisi gas buang Euro IV tidak dapat dioperasikan dengan bahan bakar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk kendaraan yang belum menggunakan teknologi standar Euro IV, tidak perlu khawatir karena bahan bakar yang memenuhi kriteria ketentuan Euro IV, masih dapat dipergunakan untuk kendaraan-kendaraan yang memiliki standar baku emisi lebih rendah dari standar Euro IV. Misalnya kendaraan2 yang berstandar Euro II atau Euro III bisa menggunakan bahan bakar yang telah berstandar Euro IV.

(tjb/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/08/03/233044/wajib-baca-bro-standar-emisi-gas-buang-euro-iv-berlaku-oktober-2018

Related Posts :

0 Response to "Wajib Baca, Bro! Standar Emisi Gas Buang Euro IV Berlaku Oktober 2018"

Posting Komentar