Gugatannya Ditolak PTUN, HTI: Pemerintah Mensahkan Kezaliman

Menanggapi hal tersebut, juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto mengaku kecewa atas putusan tersebut. Dalam mencabut Badan Hukum Pendidikan (BHP) HTI, pemerintah hanya beralasan dengan asumsi yang tidak bisa secara objektif di pengadilan.

Ismail secara tegas menolak putusan PTUN tersebut. Dia menilai pemerintah telah menzalimi HTI. Sebagai langkah lanjutan HTI akan melakukan banding.

"Menolak putusan hakim PTUN tersebut, karena putusan tersebut berarti telah mensahkan kezaliman yang dibuat oleh pemerintah. Oleh karena itu, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding," ungkap Ismail di Ruko Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).

Ismail menuturkan bahwa hakim PTUN telah salah kaprah terhadap kegiatan dakwah HTI terkait faham khilafah. Sebab materi tersebut terdapat dalam ajaran Islam. Maka putusan Hakim dinilai sama saja menyalahkan ajaran Islam.

"Putusan hakim PTUN telah nyata-nyata mempersalahkan kegiatan dakwah HTI yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah. Itu sama artinya, mempersalahkan kewajiban Islam dan ajaran Islam," lanjutnya.

Di tempat yang sama Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mencium adanya kejanggalan terhadap barang bukti buku dan video yang dihadirkan dalam persidangan. Yusril menilai bahwa buku tersebut hanya untuk referensi ilmaiah, bukti ini juga tidak pernah dikonfirmasi secara sah melalui pemeriksaan yang fair dan objektif.

Sementara itu bukti video yang dijadikan dasar ternyata baru diverifikasi tanggal 19 Desember 2017, tepat 5 bulan setelah Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan BHP HTI diterbitkan. Hal ini menandakan bahwa bukti itu diketemukan setelah keputusan diambil.

"Hal ini membuktikan bahwa bukti baru dicek orisinalitasnya setelah hukuman dijatuhkan," kata Yusril.

Lebih lanjut Yusril mengatakan bahwa dalam proses penerbitan surat keputusan Kemenkumham itu dianggap tidak memenuhi prosedur. Karena pihak HTI tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Fakta ini kemudian membantah pernyataan Hakim Ketua yang menyebut jika Kemenkumham telah memenuhi prosedur menerbitkan surat keputusan itu.

"Tidak pernah ada pemeriksaan secara langsung kepada penggugat. Tidak pernah ada konfrontir atas keterangan dan bukti sehingga ketiadaan pemeriksaan yang fair dan objektif, itu jelas menunjukkan penghukuman dilakukan tanpa prosedur yang cukup," pungkas Yusril.

(sat/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/08/210848/gugatannya-ditolak-ptun-hti-pemerintah-mensahkan-kezaliman

0 Response to "Gugatannya Ditolak PTUN, HTI: Pemerintah Mensahkan Kezaliman"

Posting Komentar