
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Eko Agus Supiadi mengatakan, pihaknya yang berkewenangan untuk melakukan pembubaran paksa. Dasarnya, aturan yang termuat dalam peraturan wali kota (perwali) pasal 4 Nomor 17 tahun 2018.
Larangannya, mengatur segala jenis aktivitas politik dan SARA yang dilakukan orang banyak. Yakni: pawai, kampanye, orasi yang bersifat menghasut, dan menyebar pamflet partai atau ajakan berpolitik.
Pemberlakuan aturannya di seluruh lokasi CFD. Misalnya, di Jalan Kembang Jepun, Raya Darmo, Tunjungan, Merr, dan Kertajaya. Sejumlah personil dari kepolisian, satpol PP, dan BPB Linmas akan membantu melakukan pengawasannya.
"Kalau pribadi sendiri-sendiri nggak masalah. Meski anda pakai kaus partai politik sekalipun. Asal jangan bergerombol lalu orasi," kata Agus di kantor humas balai kota Surabaya, Jumat (11/5).
Sisi lain, Agus menampik jika penerbitan perwali itu ada kaitanya dengan insiden CFD di DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Menurutnya, aturan tersebut murni kebijakan pemerintah kota Surabaya sendiri.
Sebab, segala macam kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak di lokasi CFD harus memiliki izin. Tujuannya, sebagai langkah antisipasi terjadinya konflik antar warga di lokasi CFD
"Nggak ada (kaitannya dengan CFD di DKI Jakarta). Karena intinya CFD itukan ketika masyarakat bersosialisasi di ruang terbuka," kata Agus
(HDR/JPC)
0 Response to "Pemkot Surabaya Siap Bubarkan Acara Politik di CFD"
Posting Komentar