JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat (PD) Rachland Nashidik telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini lantaran menterinya ngotot mengangkat Komjen M Iriawan menjadi penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat (Jabar).
Menurut Rachlan, PP itu terbit di era Presiden Joko Widodo. Merujuk Pasal 157 ayat 1 PP 11/2017 maka prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada instansi pemerintah selain instansi pusat tertentu sebagaimana dimaksud setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
"Kita semua tahu Peraturan Pemerintah (PP) itu ditandatangani Presiden Jokowi sendiri," kata Rachlan, Rabu (20/6).
Karena itu, Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di PD itu pun menduga Presiden Jokowi tak membaca PP yang telah ditandatanganinya sendiri.
"Tidakkah itu berarti presiden melakukan perbuatan tercela?" tanya Rachlan.
(aim/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/20/221503/anak-buah-sby-curiga-jokowi-tak-baca-peraturan-pemerintah
0 Response to "Anak Buah SBY Curiga Jokowi Tak Baca Peraturan Pemerintah"
Posting Komentar