JawaPos.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam sidang peninjauan kembali (PK) mengaku heran ikut terseret kasus korupsi pengadaan alat kesehatan bersama dengan mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kemenkes Mulya Hasjmy.
Pada persidangan PK kali ini, Siti menghadirkan seorang ahli pidana, Made Weda Darma. Dalam persidangan, Siti mempermasalahkan putusan pengadilan yang memvonis dirinya melakukan korupsi bersama-sama dengan Mulya Hasjmy.
Mulya adalah Mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI 2006-2007 dan 2009. Mulya sendiri sudah dihukum dan dipidana 2,8 tahun penjara pada November 2015.
"Tahun 2012 ada perkara yang menyangkut M (Mulya). Dalam putusan hakim yang sudah inkracht, dia bersalah bersama-sama dengan X. Nama saya tidak tersangkut sama sekali. Dia di situ tidak dibantu Menkes. Dia menerima hukuman sendiri sudah inkracht," kata Siti, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).
Siti menjelaskan, pada 2016 dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dan dihukum. Siti dijerat dengan pasal 55 KUHP karena dianggap turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Mulya.
Menanggapi hal itu, Made menganggap seharusnya Siti tidak bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP lantaran pada perkara sebelumnya, Mulya telah divonis dan dihukum seorang diri.
"Dalam konteks teori, kalau misalnya Mulya terbukti divonis sendiri dan tidak ada keterlibatan orang lain, seharusnya Ibu Siti tak dicantumkan pasal 55," jelasnya.
Jaksa KPK kemudian bertanya pada Made jika terdapat bukti yang menunjukan keterlibatan Siti setelah pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Mulya, apakah Siti bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
Namun Made tetap berpendapat kalau Siti tak bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP. Ia menilai penyidikan perkara Siti seharusnya dilakukan tunggal dan berdiri sendiri.
"Karena Pasal 55 itu Bu Siti memang (divonis) sama orang lain itu tapi ketika (vonis) sama orang lain itu dia (Mulya) sendirian, itu kan tidak konsisten," jawab Made.
Sementara itu, kuasa hukum Siti, Ahmad Kholidin mengatakan dua putusan yang saling bertentangan tersebut sekaligus menunjukan adanya kekhilafan majelis hakim Pengadilan Negeri yang memvonis perkara Siti. Ia berharap alasan ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan PK yang diajukan kliennya.
"Salah satu alasan kita mengajukan PK karena adanya dua putusan yang bertentangan dan sudah sama-sama inkracht. Ini kita minta pertimbangannya mana yang bisa dijadikan bahan untuk melepaskan ibu Siti," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara. Siti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman empat tahun penjara, Siti juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Siti dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan selaku Menteri Kesehatan dan pengguna anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,14 miliar.
Siti dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(rdw/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/29/223835/eks-menkes-siti-fadilah-heran-terseret-kasus-anak-buahnya
0 Response to "Eks Menkes Siti Fadilah Heran Terseret Kasus Anak Buahnya"
Posting Komentar