JawaPos.com – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) hampir menyeluruh. Selain menyentuh para pekerja dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Dewan pun turut kecipratan. Sekretariat DPRD Batam menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima anggota dewan berada di kisaran Rp 4 juta. Sementara untuk Ketua DPRD berada di angka Rp 5 jutaan.
THR Ketua DPRD di Batam diketahui sebesar Rp 5.380.000 dengan perincian sesuai ketentuan, gaji pokok Rp 2.100.000, tunjangan anak Rp 294 ribu, tunjangan jabatan 3.045.000 serta potongan pajak Rp 258 ribu. Selain Ketua dewan, Wakil Ketua juga mendapat THR dengan total Rp 4.300.200.
Jika ditotal THR untuk 50 anggota DPRD Batam, termaksud unsur pimpinan, jumlahnya mencapai Rp 205.350.600.
Bendahara DPRD Batam, Rusli didampingi Humas Sekertaris Dewan (Sekwan), Taufik menjelaskan bahwa hitungan tersebut sesuai peraturan pemerintah, kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kemudian dipertegas surat keputusan Mendagri yang ditujukan ke Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Dalam ketentuan tersebut, THR DPRD didasarkan pada gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tunjangan jabatan. Sehingga berdasarkan ketentuan itu, angka THR dewan diajukan.
"Jadi yang akan dibayarkan, hak yang melekat untuk ketua, wakil dan anggota. Sudah diajukan ke Pemko, tapi belum dibayarkan," kata Rusli pada Senin (4/6).
Sementara untuk gaji ke-13, diakuinya belum dibayarkan. Rencana pembayaran gaji ke-13, dilakukan awal Juli 2018. Anggarannya diakui sudah dialokasikan di APBD."Itu bersih setelah dipotong pajak," pungkasnya.
(bbi/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/04/217800/anggota-dewan-di-batam-kecripatan-thr-rp-4-juta
0 Response to "Anggota Dewan di Batam Kecripatan THR Rp 4 Juta"
Posting Komentar