Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman

JawaPos.com - Setelah melalui proses panjang pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman akhirnya divonis mati. Hal itu sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Dalam pertimbangannya Aman dinilai terbukti sah melakukan aksi terorisme. Selain itu dia juga terbukti membentuk suatu wadah kelompok teroris dengan tujuan melakukan jihad di Indonesia.

Meskipun dalam sidang pleidoi Aman sempat membantah keterlibatannya dengan aksi teror di Indonesia karena pada saat itu berada di dalam tahanan. Namun Majelis Hakim menolak alasan tersebut.

"Semua pelaku terkoneksi dengan terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada para amir untuk membentuk suatu wadah," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini dalam persidangan, Jumat (22/6).

Hakim menyebut dianggapnya keterlibatan Aman dalam aksi teror bisa melalui kelompok JAD yang dia dirikan. Walaupun tak memerintahkan langsung aksi keji tersebut, namun paham radikal yang ditularkan kepada pengikutnya juga sebagai bukti keterlibatan Aman.

"Terdakwa tidak harus turun tangan tapi melalui para amir. Terdakwa hanya perlu memberikan pemahaman agar pengikutnya tidak ragu dengan apa yang dilakukan dan meyakini benar perbuatan itu membela agama," lanjut Jaini.

Keterlibatan Aman dalam aksi terorisme juga diperkuat dengan adanya sebuah laman blog millahibrahim.wordpress.com yang digunakan sebagai penyebaran paham radikal. Artikel-artikel dalam situs tersebut dianggap memberikan dampak mengerikan sebab siapapun bisa mengaksesnya.

"Para pengikutnya bisa secara langsung menerima ajaran amaliah dan melakukan bunuh diri yang menimbulkan teror dan korban jiwa. Terdakwa harus ikut bertanggung jawab sebagai akibat perbuatan tersebut," imbuh Jaini.

Dipertimbangan akhir Majelis Hakim Menjatuhkan vonis mati kepada Aman karena, hakim tak menemukan adanya alasan untuk meringankan vonis. Karena aksi aman dinilai telah berdampak fatal kepada kehidupan masyarakat.

"Tidak ditemukan satupun yang meringankan," pungkas Jaini.

(sat/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/22/221968/ini-pertimbangan-hakim-jatuhkan-vonis-mati-untuk-aman-abdurrahman

Related Posts :

0 Response to "Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman"

Posting Komentar