JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan PPh Final 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut menyusul banyaknya keluhan dari para pelaku UMKM.
Jokowi sempat menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke sejumlah desa dan kampung. Di sana, Presiden banyak mendapati keluhan dari para pelaku UMKM terkait penerapan PPh 1 persen. "Lalu saya tanya, yang nggak berat berapa?" kata Jokowi dalam sambutan di Gedung Jatim Expo, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (22/6).
Lalu, lanjut Jokowi, para pelaku UMKM memintanya menurunkan PPh menjadi 0,25 persen. Atas permintaan tersebut, Jokowi mengaku sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
"Lalu saya suruh Dirjen pajak hitung lagi. Kami punya kemampuan berapa untuk berikan keringanan. Setelah dihitung ketemunya 0,5 persen. Sudah saya tandatangani kemarin," ungkap Jokowi.
Atas persetujuan penurunan nilai PPh, Jokowi pun merevisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 46 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018. "Artinya ada revisi dari PP 46 tahun 2013, menjadi PP 23 tahun 2018. Yakni, 0,5 persen," tandas Jokowi.
Penurunan PPh bertujuan mendongkrak level bisnis pelaku UMKM. Mereka diharapkan dapat berubah ke taraf kecil. Kemudian pelaku usaha kecil dapat meningkat pada level menengah.
"Tujuann kami (untuk) meringankan pajak. Sehingga usaha mikro dapat tumbuh jadi usaha kecil. Usaha kecil, meloncat lagi usaha menengah. Usaha menengah, jadi usaha yang lebih besar," papar Jokowi lalu disambut tepuk tangan para undangan.
(HDR/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/22/221960/jokowi-turunkan-pph-umkm-jadi-05-persen
0 Response to "Jokowi Turunkan PPh UMKM Jadi 0,5 Persen"
Posting Komentar