JawaPos.com - Kasus dugaan chat bernuansa pornografi yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kemungkinan dihentikan. Padahal, sebelumnya penyidik dari Polda Metro Jaya sempat menetapkan tersangka Rizieq Shihab dan akhirnya dia hijrah ke tanah suci.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Mochammad Iqbal mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum belum dilakukan. Namun, dia tidak bisa menjelaskan secara detail kasus tersebut. "Tentang SP3, itu suatu kemungkinan. Bisa jadi di-SP3," ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6).
Namun penyidik yang menangani kasus ini, katanya, masih terus mencari pengunggah chat bernuansa pornografi tersebut ke media sosial. "Ya kita masih harus memeriksa. Jadi masih kita cari. Masih ada upaya-upaya mencari saksi," tambahnya.
Untuk itu, bisa juga kasus ini ditindaklanjuti. "Sepengetahuan saya penyidik masih harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Masih ada effort untuk melakukan pemeriksaan," pungkas Iqbal.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat berkonten pornografi bersama dengan Firza Husein. Adapun chat tersebut beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pergi ke luar negeri dan hingga kini belum pulang ke Indonesia.
(dna/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/06/218401/m-iqbal-kasus-chat-habib-rizieq-kemungkinan-bisa-dihentikan
0 Response to "M Iqbal: Kasus Chat Habib Rizieq Kemungkinan Bisa Dihentikan"
Posting Komentar