Masa Tenang, APK Wajib Dilepas

JawaPos.com - Puncak pesta demokrasi Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Malang dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur akan diselenggarakan tiga hari lagi, yakni Rabu (27/6) mendatang.

Minggu (24/6) besok pun telah memasuki masa tenang. Artinya, masa kampanye akan berakhir hari ini dan seluruh alat peraga kampanye (APK) pun wajib dilepas. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota malang Divisi Sosialisasi Ashari Husen mengatakan, mulai tanggal 24-26 Juni merupakan masa tenang. Pihaknya pun akan melakukan penertiban APK di seluruh wilayah Kota Malang. 

Ashari menyampaikan, pada masa kampanye yang tidak cukup lama itu, pihaknya berharap agar dimaksimalkan oleh seluruh pasangan calon (paslon), tentunya dengan tetap memperhatikan aturan yang dibuat.

"Untuk KPU sendiri, kami akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sampai tanggal 26 Juni mendatang," ujarnya. 

Sedangkan untuk nanti malam, akan diselenggarakan gebyar Pilkada Damai yang bertempat di Stadion Gajayana Malang. Ratusan musisi pun akan hadir untuk memeriahkan acara tersebut.

"Ada 50 drummer, 50 gitaris, 40 basis, dan 100 vocalis yang memeriahkan acara Minggu malam nanti," tambah Ashari.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Zaenudin kembali mengingatkan agar tim kampanye setiap pasangan calon segera menyampaikan laporan penggunaan anggaran kampanye.. 

"Terlambat satu menit saja laporan tidak diterima dan resikonya pencoretan calon dalam Pilkada nanti," tutupnya.

(fis/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/23/222268/masa-tenang-apk-wajib-dilepas

0 Response to "Masa Tenang, APK Wajib Dilepas"

Posting Komentar