JawaPos.com - Upaya penyelundupan puluhan ekor sapi digagalkan personel Polsek Karang Pilang Sabtu (23/6) dini hari. Puluhan sapi betina dan jantan itu pun diamankan karena menyalahi prosedur pemotongan, karena tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap.
Kapolsek Karang Pilang Kompol Noerijanto menjelaskan, penyelundupan itu terbongkar saat pihaknya menggelar patroli di jalanan. Bermula ketika, mereka menghentikan sebuah truk bernopol N 9658 UR. "Setelah dicek ke dalam bak truk tersebut, kami mendapati adanya sapi betina," jelas Noerijanto kepada JawaPos.com,Sabtu (23/6) sore.
Di dalam Truk tersebut, terdapat 21 ekor sapi. 16 diantaranya adalah betina. Usia sapi-sapi itu masih tergolong produktif, antara 2,5 tahun hingga 5 tahun. Padahal sesuai aturan, sapi betina yang boleh dipotong adalah yang sudah tua alias tidak produktif lagi.
Usai mendapati temuan itu, Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Berdasar pengakuan sopir truk, sapi itu akan dikirim ke Rumah Potong Hewan (RPH) Karang Pilang. Di sana, Polisi mendapat fakta yang lebih mengejutkan. Ada 26 sapi betina lain yang ternyata juga berusia produktif siap untuk dipotong. Sehingga total sapi betina yang diamankan polisi sebanyak 42 ekor.
"Sapi-sapi yang di RPH Karang Pilang ini juga tidak dilengkapi surat dari dinas terkait dan dokter hewan," imbuh Noerijanto.
Mantan Kapolsek Tegalsari itu pun langsung memerintahkan anak buahnya untuk mendalami temuan itu. Pihaknya sudah memasang police line di RPH Karang Pilang.
Sejauh ini, Polisi sudah mengamankan tiga orang yang atas temuan itu. Mereka adalah jagal, sopir truk dan pengawal. "Tiga orang itu masih kami periksa sebagai saksi," tutur Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang, Iptu Marji Wibowo.
Jika memang terbukti, pengiriman sapi betina yang tidak dilengkapi dokumen lengkap dari dinas terkait berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 4 UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Hewan. Denda maksimal Rp 300 juta dan kurungan penjara maksimal tiga tahun penjara.
Dikonfirmasi wartawan secara terpisah, Direktur Utama RPH Surabaya Teguh Prihandoko mengaku baru mendengar adanya penangkapan itu. Dia menegaskan ,akan memfasilitasi Kepolisian dan bersikap kooperatif. "Memang ada aturan khusus bagi sapi betina yang akan dipotong di RPH," terangnya.
Teguh memaparkan, sapi betina yang akan dipotong di RPH menang harus sapi betina yang sudah tidak produktif lagi atau sudah tua. Pengawasan regulasi itu, sudah ada MoU antara Dinas Peternakan dengan Bareskrim.
Pengawasan itu dilakukan agar tidak terjadi pemotongan sapi-sapi betina yang masih produktif di RPH. Hal itu dilakukan, untuk melindungi populasi sapi di Indonesia. Sehingga ketersediaan pasokan daging sapi bagi masyarakat bisa terjaga.
(did/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/23/222264/polisi-gagalkan-penyelundupan-sapi-betina-tanpa-dokumen
0 Response to "Polisi Gagalkan Penyelundupan Sapi Betina Tanpa Dokumen"
Posting Komentar