JawaPos.com - Kasus chat bernuansa porno yang mendera imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dinyatakan dihentikan. Tak berselang lama, kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Sukmawati Soekarnoputri juga dihentikan.
Penyidikan kedua kasus itu dinyatakan berhenti setelah penyidik Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Penghentian dua kasus ini kemudian mengundang opini tak sedap dari publik.
Menanggapi hal itu, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan, penerbitan SP3 itu merupakan kewenangan penyidik. Sehingga, dia memastikan tak ada campur tangan pihak lain.

"(SP3) Itu urusan penyidik. Saya sudah berkali-kali bilang," ujar Syafruddin di stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/6).
Dia pun membantah persepsi yang berkembang bahwa penerbitan SP3 itu dikarenakan kepentingan politik atau merupakan pesanan petinggi negara. Syafruddin memastikan tidak ada intervensi dalam upaya penegakan hukum, termasuk pada dua kasus ini.
"Tidak ada (pesanan Istana). Tidak ada intervensi (pihak manapun)," tegasnya.
Lebih jauh Syafruddin meminta agar masyarakat tak terus-menerus mempertanyakan kebijakan SP3 ini. Sebab ia menegaskan, hal itu hanya menjadi kewenangan penyidik.
Bahkan setingkat Kapolri ataupun Wakapolri pun tak berwenang atas keputusan tersebut. "Saya sudah enam kali menyampaikan, itu domainnya penyidik, bukan Wakapolri atau Kapolri," pungkasnya.
(sat/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/18/221051/polri-tegaskan-tak-ada-pesanan-dalam-sp3-kasus-rizieq-dan-sukmawati
0 Response to "Polri Tegaskan Tak Ada 'Pesanan' dalam SP3 Kasus Rizieq dan Sukmawati"
Posting Komentar