JawaPos.com - Usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh jam, Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna mengaku dua kali merasa dideskreditkan oleh juru bicara lembaga antirasuah yakni Febri Diansyah. Ini terkait dengan jadwal pemeriksaan terhadap dirinya.
"Yang pertama mengatakan bahwa saya sudah datang pada (8/12). Padahal saya umrah dan datang pada (13/12). Hingga sekarang tidak dikonfirmasi," ujarnya usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Tak hanya itu, Agus juga menyebut pada (11/5), ada informasi dipanggil untuk diperiksa penyidik. Tapi, dikatakan Febri bahwa dirinya tidak memenuhi panggilan lembaga antikorupsi. Padahal, dia mengaku sama sekali tidak menerima surat panggilan.
"Saya tidak memenuhi panggilan, padahal suratnya itu sampai saat ini saya tidak pernah terima," tukasnya.
"Ini betul-betul mendiskreditkan nama saya. Dan itu sama sekali tidak ada diklarifikasi atau apalagi permintaan maaf sama sekali nggak ada," katanya.
Sebelumnya pada Jumat (11/5), lembaga antikorupsi juga sempat memanggil Agus terkait kasus ini namun saat itu dia tidak menghadiri dikarenakan tidak menerima surat panggilan pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Agus, Pahrozi. Padahal, KPK sudah mengirim surat pemanggilan pada (3/5) ke rumahnya di Halim. Untuk itu, penjadwalan ulang dilakukan lembaga ini.
Sekadar informasi, terbongkarnya dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 berasal dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto. Dengan bekerja cepat, pada 24 Februari 2017, hasil investigasi dikirimkan kepada Jenderal Gatot Nurmantyo.
Tampak jelas ada skandal dan konspirasi, Gatot pun bekerja sama dengan Kepolisian, BPK, PPATK, dan KPK untuk menelusuri lebih lanjut dugaan korupsi tersebut. Dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (POM) TNI, didapati hasil bahwa ada kerugian negara dari pembelian heli tersebut sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.
Hingga pada akhirnya, POM TNI menetapkan empat perwira sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU, Kolonel Kal FTS SE; Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.
KPK sendiri sejauh ini baru menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ipp/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/06/218398/usai-diperiksa-mantan-ksau-ini-tuding-jubir-kpk-mendiskreditkannya
0 Response to "Usai Diperiksa, Mantan KSAU Ini Tuding Jubir KPK Mendiskreditkannya"
Posting Komentar