
JawaPos.com - Keputusan PKS untuk mengusulkan dua nama calon pengganti Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dinilai langkah yang salah. Sebab, sesuai Undang-Undang, masing-masing partai pengusung seharusnya memberikan satu nama.
“Ya kalau satu partai mengusungkan nama dua calon ya harus diubah dulu UU-nya, gitu,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus saat dihubungi, Minggu (26/8).
Meski telah berlarut-larut menjadi perbincangan, dia mengaku hingga saat ini belum ada surat yang sampai ke dewan terkait pengusulan nama calon pengganti cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 itu. Padahal, tahapan tersebut adalah penting.
“Harus disampaikan untuk informasi kepada dewan. Nah itu belum ada, jadi sampai hari ini saya menganggap belum ada,” kata Bestari.
Seperti yang diketahui, PKS telah mengusulkan dua nama yang dinilai berkompeten menggantikan Sandiaga. Di antaranya, Sekretaris Jenderal PKS Mardani Ali Sera dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu. Sedangkan, Gerindra hanya mengusulkan satu nama yakni Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik.
Anggota Komisi D DPRD DKI itu pun kembali menegaskan, persyaratan pengajuan calon harus merujuk kepada UU.
“Yang jelas bahwa sebagaimana syarat UU, ya harus dua partai pengusung itu masing-masing mendorong atau mencalonkan gitu lho, mengusulkan calon,” tegasnya.
Jika melanggar peraturan, pencalonan dianggap tidak sah dan harus diklarifikasi di tempat. Hal itu dilakukan setelah pelaksanaan rapat paripurna pengumuman pernyataan berhenti yang akan dibacakan sendiri oleh Sandiaga esok hari, Senin (27/8).
“Kan kita buka UU-nya, tentu akan banyak ada disitu, bagaimana ini, menurut UU bahwa masing-masing partai pengusung. Kalau partai pengusungnya yang satu belum siap kita akan pertanyakan gitu, di klarifikasi di tempat, dan harus dilakukan secara tersurat gak bisa cuma pakai urat leher,” tutur dia.
(yes/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/26/238553/ajukan-2-nama-calon-pengganti-wagub-dki-pks-dinilai-melanggar-uu
0 Response to "Ajukan 2 Nama Calon Pengganti Wagub DKI, PKS Dinilai Melanggar UU"
Posting Komentar