
JawaPos.com - DPRD Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) akan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Biro Tapem serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Hal itu dilakukan untuk memastikan tak ada hak konstitusional warga negara yang dihilangkan dalam Pemilu 2019 mendatang.
Ketua Komisi A DPRD DIJ, Eko Suwanto mengatakan, pengalaman Pemilu 2009 silam, telah terjadi manipulasi daftar pemilih oleh pihak tertentu. "Itu dilakukan untuk memenangkan capres tertentu, ini merupakan pelajaran penting agar kejahatan ini tidak boleh terulang kembali," katanya, Selasa (21/8).
Hak memilih setiap warga negara, menurutnya, wajib dipenuhi oleh KPU. Sebab ada Undang-undang yang menjamin hak konstitusional. "Memilih adalah hak dasar, hak asasi warga negara yang harus dihormati dan dijunjung tinggi," katanya.
Termasuk bagi mereka yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum melakukan perekaman e-KTP. Percepatan perekaman, menurutnya wajib dilakukan agar hak-hak warga negara, untuk bisa memilih tidak tercabut.
"Di sisi lain KPU juga tidak boleh sembarangan mencoret warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dari daftar pemilih. KPU harus menjamin hak kontitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya secara baik," katanya.
Kerjasama KPU dengan Pemerintah dirasa sangat penting. Guna menyelesaikan masalah karut marut daftar pemilih ini.
Pada hari yang sama, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, M Zainuri Ikhsan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah menetapkan sebanyak 597.432 pemilih untuk pemilu serentak 2019 mendatang.
Angka itu menurun dari daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan 2019 sebanyak 607.112 pemilih. Ini terjadi karena adanya beberapa pemilih dicoret karena data ganda saat pendaftaran, tidak memenuhi persyaratan (TMS), hingga belum melakukan perekaman e-KTP. "Paling banyak yang dicoret karena belum melakukan perekaman e-KTP, ada 6.101 orang," kata Zainuri.
Berkaitan masalah ini, KPU Gunungkidul telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Gunung Kidul.
Selain itu, untuk siswa SMA sederajat, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Menengah Provinsi DIJ. Supaya dilakukan perekaman untuk yang sudah berusia 17 tahun atau akan 17 tahun pada April 2019
(dho/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/21/237472/antisipasi-suara-hilang-dprd-dij-akan-undang-kpu
0 Response to "Antisipasi Suara Hilang, DPRD DIJ Akan Undang KPU"
Posting Komentar