
JawaPos.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai mengamankan dua calo pembuatan paspor palsu untuk TKI, pekan lalu. Mereka adalah Jonandi, 35, dan Dodi, 41. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku memungut biaya sebesar Rp 4 juta per orang untuk pembuatan paspor tersebut.
Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan mengatakan, diduga kedua pelaku telah melakukan aksinya sejak lama. Sebab, saat ditangkap mereka berada di sebuah loket travel di Kerinci Permata Jalan Kelakap Tujuh, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat–Dumai, Riau.
"Diduga sudah lama memberangkatkan TKI untuk kerja di Malaysia. Karena, kita temukan barang bukti berupa 71 paspor dan uang tunai Rp 19 juta," kata Kapolres, pada Minggu (5/8).
Selain barang bukti itu, petugas juga mengamankan 17 orang calon TKI yang diduga sedang mengurus paspor dengan dua pelaku yang mengaku sebagai perantara ini. "Ada yang menggunakan paspor asli, ada juga yang diberikan paspor palsu oleh kedua pelaku," kata dia.
Dari penyidikan juga, diketahui kalau pelaku memiliki peran berbeda. Yaitu, menyediakan tempat penampungan TKI ilegal. Satunya lagi mengurus paspor untuk keberangkatan para TKI ilegal ke Malaysia.
"Menurut peraturannya, calon TKI yang berangkat ke Malaysia harus melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang resmi. Tapi oleh kedua pelaku, tidak begitu," tuturnya.
Untuk diketahui, pengungkapan bermula ketika Satreskrim Polres Dumai mendapatkan informasi adanya calo pembuatan paspor untuk calon TKI yang berangkat bekerja ke Malaysia.
Calon tersebut, membuat paspor tanpa melalui jasa SIP3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang resmi.
"Mendapatkan informasi itu, anggota mendatangi lokasi. Disana ditemukan 17 orang calon TKI di dalam sebuah ruangan," jelas Kapolres.
Para calon TKI itu mengaku keberadaan mereka di ruangan itu untuk mengurus paspor yang dibuat oleh dua pelaku. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan diamankan 71 paspor, uang tunai Rp 19 juta dan satu unit handphone.
"Barang bukti itu diamankan di kamar pelaku. Saat ini kedua pelaku dan para calon TKI diamankan di Mapolres Dumai guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
(ica/JPC)
http://www.jawapos.com/read/2018/08/05/233350/dua-sindikat-calo-paspor-palsu-pungut-rp-4-juta-per-orang
0 Response to "Dua Sindikat Calo Paspor Palsu Pungut Rp 4 Juta per Orang"
Posting Komentar