Najib Razak Kembali Dituntut 3 Dakwaan Pencucian Uang

JawaPos.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dituntut tiga dakwaan pencucian uang sebagai bagian dari penyelidikan terhadap uang yang hilang dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Rabu, (8/8).

Tuduhan-tuduhan terkakit transfer uang sebesar RM 42 juta dari mantan unit 1MDB SRC International ke rekening bank pribadi Najib telah dibacakan di pengadilan.

Namun Najib masih mengelak tuduhan-tuduhan tersebut dan mengaku tak bersalah. Ia bahkan memberikan jaminan kalau ia tak bersalah. Hakim telah memindahkan kasus tersebut ke pengadilan tinggi untuk didengarkan hari ini bersama tuduhan-tuduhan sebelumnya. Pengadilan mendengar bahwa Najib telah tiga kali menerima transfer dana beberapa juta dolar.

najib razak kembali dituntut
Istri Najib Razak hidup mewah dengan bergelimangan harta yang diperoleh dari dugaan korupsi (Infografis: Kokoh/Jawapos.com)

Menurut lembar tagihan terbaru, Najib melakukan pelanggaran kepercayaan perusahaan atas dana sebesar RM 27 juta selama periode waktu dari 24 Desember 2014 hingga 29 Desember 2014.

Seperti dilansir Channel News Asia, selama periode yang sama, ia juga melakukan pelanggaran kepercayaan perusahaan sebesar RM 5 juta. Selain itu, ia juga dituduh melakukan pelanggaran kepercayaan perusahaan mulai 10 Februari 2015 hingga 2 Maret 2015.

Najib juga diduga telah melakukan pelanggaran kepercayaan perusahaan sebesar RM 10 juta lebih lanjut. Jika terbukti bersalah atas tuduhan itu, Najib nantinya akan menghadapi hukuman 20 tahun kurungan penjara, cambuk, dan denda.

Pengacara Najib, Shafee Abdullah meminta perintah diam di pengadilan. Menurutnya, periode pendinginan masalah juga diperlukan. Dia berpendapat, salah satu cara untuk mencairkan keadaan yang memburuk adalah menunda dimulainya persidangan.

(trz/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/08/08/234219/najib-razak-kembali-dituntut-3-dakwaan-pencucian-uang

0 Response to "Najib Razak Kembali Dituntut 3 Dakwaan Pencucian Uang"

Posting Komentar