Tudingan Penggelembungan Pilwalkot Cirebon Mental

JawaPos.com - Tudingan penggelembungan suara oleh tim pasangan calon Bamunas 'Oki' Setiawan Boediman-Effendi Edo (OKE) kepada KPU Kota Cirebon mental. Hal itu dibuktikan, pembukaan 73 kotak suara yang dinilai ada unsur kecurangan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 Juni lalu. Hasilnya, tidak ada selisih suara antara formulir C1 Plano, C1 KWK dan DAA.

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani memastikan, tuduhan penggelembungan suara dari paslon nomor urut 1 sama sekali tidak benar. Karena, pihaknya sudah mengkroscek ulang perhitungan suara di 73 TPS yang tersebar di sejumlah kelurahan.

Dia menjelaskan, alasan pembukaan kotak suara tersebut sudah melalui mekanisme perundang-undangan, serta atas hasil persetujuan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu Jawa Barat.

"Pembukaan kotak suara sudah melalui permohonan resmi dengan MK, KPU RI, juga Bawaslu. Saat pengambilan formulir C1 Plano, rekap C1 KWK dan DAA di dalam 73 kotak yang dimasalahkan, sama dengan hasil perhitungan KPU," ujarnya kepada awak media di kantor KPU Kota Cirebon, Kamis (23/8).

Lebih dalam Emir menjelaskan, pembukaan kotak suara tersebut sudah melalui aturan Peraturan KPU No.9/2019 bahwa, pengambilan formulir di dalam kotak suara sebagai alat bukti penyelesaian pemilu boleh dilakukan dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Panwas Kota dan pihak kepolisian.

Emir mengatakan, saat persidangan pertama di tingkat MK, saksi termohon dari anggota KPU RI menanyakan ke majelis hakim terkait teknis pembukaan kotak suara untuk mengambil alat bukti C1 Plano, C1-KWK, dan DAA yang tertinggal dalam kotak suara.

"Kata MK, tak perlu menunggu. Saat membuka kotak suara sudah disaksikan Bawaslu, Panwas, KPU, Kepolisian dan kami undang juga masing-masing tim pemenangan. Ada relawan paslon tim OKE juga hadir," tegas Emir.

Hasil dari perhitungan tiga formulir di 73 TPS tersebut, Emir menyebutkan, Paslon OKE hanya mendapat suara sah 9.851. Sementara paslon nomor urut 2 PASTI meraih 10.738.

Angka tersebut sama persis saat rekapitulasi baik di tingkat kelurahan maupun Kecamatan. Artinya, tidak ada perubahan satu suara pun dalam proses Pilkada di Kota Cirebon.

Kendati pembukaan kotak suara tersebut tidak sepakat tim Paslon OKE, kata Emir, di dalam aturan PKPU tidak mengharuskan perwakilan tim paslon hadir. Akan tetapi, karena KPU mengedepankan azas transparansi, pihaknya mengundang masing-masing paslon untuk mengikuti pembukaan kotak suara.

"Kalau mereka WO, itu hak mereka. Tapi sudah menempuh semua proses sesuai aturan perundang-undangan," kata dia.

(wiw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/08/23/237912/tudingan-penggelembungan-pilwalkot-cirebon-mental

Related Posts :

0 Response to "Tudingan Penggelembungan Pilwalkot Cirebon Mental"

Posting Komentar