JawaPos.com - Vonis 18 bulan kepada Meliana lantaran dianggap bersalah melakukan penistaan agama berbuntut panjang. Berbagai pembelaan dilakukan sekelompok masyarakat yang menganggap perempuan asal Medan, Sumatera Utara itu tidak diperlakukan dengan adil di mata hukum.
Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, peradilan terhadap Meiliana dianggap terlalu dipaksakan. Menurutnya kasus penistaan agama tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum.
"Vonis 1 tahun 6 bulan atas Ibu Meiliana merupakan bentuk peradilan sesat yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, karena memaksakan diri memutus perkara yang tidak bisa dikualifikasi sebagai peristiwa hukum," ujar Hendardi di Jakarta, Kamis (23/8).
Tidak terpenuhi unsur hukum yang dimaksud Hendardi, yakni karena Meiliana hanya meminta volume pengeras suara masjid di dekat rumahnya diturunkan.
Atas dasar itu Hendardi lantas menilai aparat penegak hukum telah melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya.
"Proses hukum atas Meiliana merupakan akumulasi penyimpangan kerja aparat penegak hukum dari mulai kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Sekaligus menggambarkan lemahnya institusi peradilan atas tekanan masa kelompok intoleran," jelasnya.
Lebih lanjut Hendardi menilai kasus Meiliana ini sebatas sentimen SARA dari kelompok tertentu. Sehingga membuat kasus ini menjadi besar dan berujung vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Proses hukum penodaan agama dalam perkara ini sejak awal dipicu oleh sentimen sara atas dirinya (Meiliana)," tukasnya.
(sat/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/23/237900/setara-institute-kritik-penanganan-kasus-meiliana
0 Response to "Setara Institute Kritik Penanganan Kasus Meiliana"
Posting Komentar