Diminta Jelaskan Kata 'Benjolan Segede Bakpao', Ahli Ini Kesulitan

Dalam persidangan jaksa KPK kembali menyinggung soal kata 'benjolan segede bakpao' yang disampaikan mantan pengacara Setya Novanto tersebut.

"Coba saudara ahli jelaskan arti dari kata 'benjolan segede bakpao'," kata jaksa Takdir Suhan kepada Afeol di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat," Kamis (17/5).

Mendengar pertanyaan jaksa, Afdol lantas menjawabnya. Namun, ia merasa  kesulitan atas pertanyaan jaksa tersebut.

"Ini bagi saya sulit untuk dijawab, karena konteksnya apa. Ini analoginya tentu pada luka, yang rasanya menyakitkan. Karena, setiap kalimat yang sama bisa maknanya berbeda," jawab Afdol.

Namun, dia menegaskan bahwa kata bakpao tersebut untuk menganalogikan sesuatu yang cukup besar.

"Kata bakpao menganalogikan kepada yang bulat dan biasanya tidak kecil," jelasnya.

Mendengar jawaban Afdol, Fredrich pun langsung meresponnya. Dia juga mengajukan pertanyaan kepada Afdol terkait arti dari kata bakpao tersebut.

"Saya menyambung dulu dari pertanyaan penuntut umum, kalau kita sebut bakpao, apakah itu gede atau kecil," tanya Fredrich. 

"Karena ini bahasa ibarat dan tentunya, misalnya antara  Jawa Timur dan Jawa Tengah saja bisa berbeda. Bagi orang Jawa Timur bakpao adalah makanan pendamping makanan pokok. Tapi bagi orang Jawa Tengah, itu makanan spesial," jawab Afdol.

Afdol mengatakan arti kata 'benjolan segede bakpao' tersebut, hanya bisa dipahami oleh orang yang mengucapkannya dan juga oleh lawan bicaranya.

"Makanya apakah dianggap sebagai luka yang menyakitkan, ini konteksnya siapa yang berbicara dan siapa lawan bicaranya. Namun, yang umum dipahami, bakpao adalah sejenis kue yang modelnya bulat, dan dianggap lebih besar dari kue bulat yang lain," jelas Afdol.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).

Fredrich disebut bekerjasama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


 
 

(rdw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/17/213440/diminta-jelaskan-kata-benjolan-segede-bakpao-ahli-ini-kesulitan

Related Posts :

0 Response to "Diminta Jelaskan Kata 'Benjolan Segede Bakpao', Ahli Ini Kesulitan"

Posting Komentar