JawaPos.com - Politikus Partai Golkar, Aditya Anugerah Moha tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan pidana selama empat tahun kurungan penjara, serta denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Aditya mengaku menerima keputusan majelis hakim, lantaran perbuatannnya tersebut demi menolong ibunya Marlina Moha Siahaan.
"Saya lakukan ini demi memperjuangkan seorang ibu, saya tahu resikonya. Tolong dicatat dan biarlah ini menjadi motivasi besar bagi seluruh anak negeri ini yang pernah merasakan menjadi seorang anak dan memiliki seorang ibu," kata Aditya setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (6/6).
Menurut Aditya, vonis majelis hakim tersebut merupakan pengadilan di dunia sehingga ia menerimanya lantaran memperjuangkan ibunya yang saat itu terjerat perkara hukum.
"Saya tidak mempedulikan apalagi pertimbangan hukum itu. Karena saya memperjuangkan nama besar ibu saya," tegas Moha.
"Saya tidak masalah dituntut di dunia, tapi saya menjaga hukuman di akhirat yang itu akan dipertanggungjawabkan di hadapan All ah," pungkasnya.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut selama enam tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Aditya terbukti bersalah karena telah menyuap Sudiwardono dengan uang yang diberikan dalam dua tahap, yaitu sebesar SGD 80.000 agar Sudiwardono sebagai ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan.
Sedangkan, tahap kedua sebesar SGD 30.000 dari janji SGD 40.000 kepada Sudiwardono sebagai ketua majelis banding agar Marlina Moha dinyatakan bebas.
Atas perbuatannya, Aditya terbukti melanggar dakwaan pertama kesatu dari Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(rdw/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/06/218321/divonis-4-tahun-penjara-aditya-moha-saya-lakukan-ini-demi-ibu
0 Response to "Divonis 4 Tahun Penjara, Aditya Moha: Saya Lakukan Ini Demi Ibu"
Posting Komentar