JawaPos.com - Hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambangi kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur. Dia hadir dalam rangka memberi sambutan dalam acara Gathering Eksportir Indonesia.
Pantauan JawaPos.com, seperti biasa, dia datang menggunakan kendaraan dinasnya dengan mobil Toyota Camry hitam plat RI 26. Sekilas tidak ada yang aneh dengan mobil tersebut. Tapi tunggu, kok plat nomornya tertulis 07-18. Berarti sudah habis dong masa berlakunya?
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti menyebut pajak kendaraan tersebut sudah dibayar. Namun, plat mobil yang baru belum selesai dibuat.
"Pajak kendaraannya sudah dibayar, sedangkan plat mobil belum selesai, sedang dalam proses di Samsat," ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (7/8).
Dia melanjutkan, proses pembuatan plat nomor baru disebut akan selesai dalam waktu dekat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara selaku pengurus pajak tersebut.
"Segera (selesai). Sudah kami koordinasikan dengan pihak Setneg yang mengurusnya," tandasnya.
(hap/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/07/233904/penjelasan-soal-plat-nomor-mobil-menkeu-yang-habis-masa-berlakunya
0 Response to "Penjelasan Soal Plat Nomor Mobil Menkeu yang Habis Masa Berlakunya"
Posting Komentar