Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Menerima Suap Sebesar Rp 3,6 Miliar

JawaPos.com - Jaksa penuntut umm (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif melakukan tindak pidana korupsi. Abdul dinilai telah menerima uang senilai Rp 3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pustaka Donny Witono.

"Terdakwa yang merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku Bupati Hulu Sungai Tengah," kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Jaksa menjelaskan, penerimaan suap berawal saat Abdul menunjuk Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani sebagai tangan kanan. Ia memerintahkan Fauzan untuk meminta fee proyek kepada para kontraktor yang ingin mengikut lelang di Hulu Sungai Tengah. Ia mematok 10 persen untuk pekerjaan jalan, 7,5 persen untuk pekerjaan bangunan, dan pekerjaan lain sebesar 5 persen setelah dikurangi nilai pajak.

Menurut jaksa, salah satu pengusaha, yakni Direktur PT Menara Agung Pustaka Donny Witono, ingin mengikut lelang proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kemudian, Abdul menolak permintaan Donny tersebut, namun ia mengarahkannya kepada Fauzan.

Donny pun menyampaikan kepada Fauzan agar bisa memenangkan proyek RSUD H Damanhuri. Fauzan menyanggupi dengan catatan Donny menyiapkan fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek kepada Latif.

Fauzan pun menyampaikan kepada Abdul Latif di kediamannya. Abdul pun sepakat dan meminta Fauzan menyampaikan permohonan Witono kepada ketua pokja pengadaan ruang perawatan RSUD Damanhuri.

Setelah itu, PT Menara Agung Pustaka akhirnya diumumkan sebagai pemenang proyek. Pemenangan proyek dibuktikan dengan penandatangan kontrak antara Donny dengan pejabat pembuat komitmen Yushan, perusahaan Donny mendapat proyek sekitar Rp 54 miliar dan setelah dipotong pajak sekitar Rp 48 miliar.

Fauzan pun meminta tolong Direktut PT Sugriwa Agung Abdul Basit untuk menghitung fee proyek RSUD Damanhuri. Dalam penghitungan tersebut diketahui angka fee proyek mencapai Rp 3,6M. Fauzan pun meminta jaminan kepada Tonny untuk menyerahkan uang korupsi. Donny pun menyerahkan dua lembar bilyet giro kepada Fauzan. Akhirnya pemberian uang komitmen fee dilakukan selama dua tahap yakni Rp 1,8 miliar setelah diterima uang muka dan sisanya setelah pekerjaan selesai akhir tahun.

Namun, pada saat pencairan, uang tersebut tidak bisa ditarik. Fauzan pun menghubungi Donny Witono untuk menarik uang di Cengkareng senilai Rp 1,8 miliar untuk Abdul Latif sementara sekitar Rp 20 juta untuk Fauzan.

Usai insiden tersebut, Donny menelpon Fauzan untuk menanyakan masalah denda keterlambatan pengerjaan pembangunan rumah sakit. Abdul pun meminta kepada Donny untuk menyelesaikan proyek tersebut baru menyerahkan pemberian fee yang kedua.

Usai mendapatkan fee bagian pertama, Abdul memerintahkan Fauzan membagi fee kepada bagian dinas RSUD sebesar 0,5 persen dari pemberian kedua, 0,65 persen untuk pokja, 0,1 persen untuk kepala rumah sakit, 0,07 persen hntuk kepala bidang, dan 0,08 persen untuk PPTK.

Pada bulan Januari 2018, Fauzan meminta fee kepada Donny untuk menyerahkan fee sisa sebesar Rp 1,8 miliar. Donny mengaku akan menyerahkan uang tetapi meminta keringan denda keterlambatan kepada Fauzan. Setelah pembicaraan panjang tentang hal tersebut di kediaman Donny, sang pengusaha sepakat menyerahkan uang lewat Fauzan. Donny pun memberikan fee kepada Fauzan tambahan sebesar Rp 25 juta dalam pengiriman kedua.

Abdul pun menanyakan kepada Fauzan tentang penerimaan fee sisa. Fauzan mengatakan fee tersebut sudah diterima. Abdul pun meminta Fauzan untuk memasukkan uang ke rekening koran tas nama PT Sugriwa agung di BPD Kalimantan Selatan. Menindaklanjuti permintaan Abdul, Fauzan menemui Abdul Basit dan berencana memasukkan uang tersebut ke tekening PT Sugriwa Agung sebesar Rp 1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Abdul Latif didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHPIdana.

(rdw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/24/215161/bupati-hulu-sungai-tengah-didakwa-menerima-suap-sebesar-rp-36-miliar

Related Posts :

0 Response to "Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Menerima Suap Sebesar Rp 3,6 Miliar"

Posting Komentar