JawaPos.com - Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke DPR terkait pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) resmi ditolak. alasan penolakan tersebut karena dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak diatur pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi menjadi caleg.
"Jangan dibuat norma (aturan) baru. Kami memahami jika tujuan KPU mengusulkan itu baik," ujar Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/5).
Jika KPU tetap mamaksakan adanya pelarangan tersebut dimasukkan PKPU, politikus Partai Golkar ini mengaku yakin akan ada pihak yang menggugatnya di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kami memang tetap menyatakan tidak perlu ada norma (aturan) dan kami patuh terhadap UU Pemilu," katanya.
Namun demikian, Amali mengaku usulan KPU tersebut adalah baik, karena semata-mata untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. Tapi pelarangan narapidana korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Amali menyarankan, saat ini KPU hanya perlu memberikan surat imbauan ke semua partai politik saja, untuk tidak mengusulkan caleg dari mantan narapidana terorisme dan korupsi.
"Jadi bisa disampaikan imbauan bahwa jangan mengusulkan caleg di seluruh tingkatan yang pernah melakukan korupsi," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPU sudah menyelesaikan rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam rancangan tersebut, tercantum larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. Adapun larangan ini tercantum pada pasal 8 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Aturan itu berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
(gwn/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/05/23/214735/dpr-akhirnya-tolak-usulan-kpu-mantan-koruptor-tidak-boleh-jadi-caleg
0 Response to "DPR Akhirnya Tolak Usulan KPU, Mantan Koruptor Tidak Boleh Jadi Caleg"
Posting Komentar