Penundaan dilakukan lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melengkapi berkas tuntutan. Sehingga, meminta sidang diundur hingga pekan depan.
"Mohon izin, tuntutan belum siap, minta diundur hingga tanggal 28," kata Jaksa memohon.
Asriadi Sembiring selaku Hakim Ketua pun memutuskan bahwa sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Tio Pakusadewo ditunda hingga 28 Mei 2018.
Sidang pembacaan tuntutan Tio Pakusadewo ditunda hingga pekan depan, Senin (28/5). (Yuliani NN/JawaPos.com)
Seperti yang diketahui, Tio Pakusadewo didakwa memesan barang bukti dua klip kristal dengan harga Rp 1,5 juta pada Vina (pemasok narkoba). Kemudian, dia ditangkap Kepolisian Polda Metro di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017 lalu. Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(yln/JPC)
0 Response to "Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Tio Pakusadewo Ditunda"
Posting Komentar