
JawaPos.com - AKR Corporindo dan Total telah mengajukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi ke pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan harga minyak di pasar dunia.
Seperti diketahui, saat ini harga minyak acuan Brent Crude (ICE) sebesar USD 76,44 per barel. Sementara itu, harga acuan WTI Crude Oil (Nymex) sebesar USD 66,88 per barel.
"Naikan harga boleh itu kan BBM nonsubsidi silakan terus nanti dia lapor ke kita. Dia lapor, kita evaluasi. Kalau lebih dari 10 persen ya kita supaya turunkan lagi," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/5) malam.
Dia menuturkan, badan usaha boleh menaikkan terlebih dahulu. Selanjutnya, pemerintah baru akan melakukan evaluasi. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran BBM. Beleid itu mengatur penyedia BBM jika ingin menaikkan harga BBM harus izin dengan pemerintah.
"Boleh (dinaikkan), asal dilaporin. Iya kita setuju untuk dinaikan, sudah kan. tapi jangan lebih dari 10 persen, nah sudah. Jadi, jalanin dulu tidak apa-apa," jelas Djoko.
"Ya dia kan sudah ngajuin sesuai aturan, oke kita persilakan silakan saja tapi begitu hasil evaluasi kita, supaya tidak nunggu, paham ya, kalau nunggu-nunggu kan kasihan ribut kan, sementara dia barang kali rugi kan, kita engga tahu. Yaudah silakan nanti kita evaluasi, kalau ketinggian, nah kita turunin," pungkasnya.
(hap/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/05/26/215670/langgar-aturan-esdm-bebaskan-badan-usaha-naikkan-harga-bbm-nonsubsidi
0 Response to "Langgar Aturan, ESDM Bebaskan Badan Usaha Naikkan Harga BBM Nonsubsidi"
Posting Komentar