Segera Sidang, Polisi Limpahkan Roro Fitria ke Kejaksaan

JawaPos.com - Kasus narkoba yang menjerat selebriti Roro Fitria bakal segera disidangkan. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak menerangkan, tersangka WH yang merupakan kurir sabu Roro juga turut dilimpahkan.

"Hari ini penyerahan tersangka atas nama RF dan WH berikut barang buktinya, kita akan antarkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/5).

Mereka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan. Dalam pemeriksaan itu, Roro dan WH dinyatakan sehat.

"Tadi kita sudah melakukan pengecekan medis di Biddokes. Hasilnya, keduanya baik, RF dan WH dalam keadaaan baik," pungkasnya.

Roro Fitria ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) siang.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menemukan bukti percakapan Roro soal pemesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro memesan sabu-sabu tersebut seharga Rp5 juta.

Dalam kasus ini, Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

(eve/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/28/216086/segera-sidang-polisi-limpahkan-roro-fitria-ke-kejaksaan

Related Posts :

0 Response to "Segera Sidang, Polisi Limpahkan Roro Fitria ke Kejaksaan"

Posting Komentar