Yusril Sebut Wajar Jika KPK Menolak Eksepsi Kliennya

JawaPos.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi BLBI Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) menilai wajar jika jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum. Namun, itu sepenuhnya menjadi keputusan majelis hakim.

"Pihak jaksa itu minta eksepsi supaya ditolak, kami sudah menyampaikan eksepsi yang menurut pertimbangan kami sesuatu yang harus kami kemukakan. Tapi jaksa menganggap sebagian yang kami kemukakan itu termasuk ke materi perkara," kata tim penasihat hukum SAT, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (28/5).

Menurut Yusril, apa yang disampaikan tim penasihat hukum saat membacakan eksepsi merupakan hal penting karena terkait kewenangan untuk mengadili kliennya tersebut.

"Kalau sudah ngasih tanggapan, kita dengarlah putusan hakim pada Kamis, 31 Mei 2018 akan datang seperti apa putusannya. Memang dalam perkara Tipikor ini jarang ada eksepsi yang diterima oleh pengadilan," urai Yusril.

Sementara itu, Ahmad Yani yang juga tim penasihat hukum SAT menegaskan, meski jaksa KPK menolak eksepsi namun mengakui apa yang disampaikan dalam nota keberatan tersebut.

"Artinya secara tidak langsung dan secara diam-diam, jaksa penuntut umum itu mengakui apa yang kita buat dalam eksepsi tersebut, kita tinggal pertimbangan majelis hakim nanti," terang Yani.

Lebih lanjut, Yani menuturkan jika majelis hakim menerima eksepsinya maka secara otomatis perkara yang menjerat SAT dihentikan. "Kalau tidak diterima berarti akan dilanjutkan, nanti kita lihat saja," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Mantan Kepala BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun dalam kasus korupsi BLBI.

(rdw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/28/215991/yusril-sebut-wajar-jika-kpk-menolak-eksepsi-kliennya

Related Posts :

0 Response to "Yusril Sebut Wajar Jika KPK Menolak Eksepsi Kliennya"

Posting Komentar