
Rincian 21 orang tersebut dua pejabat Pemkot Malang dan sisanya anggota DPRD Kota Malang. Bahkan, Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim beserta tiga wakilnya pun turut masuk ke dalam deretan nama tersangka kasus rasuah tersebut.
Menanggapi situasi tersebut, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan konsultasi kepada lembaga hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat. Apalagi, jadwal-jadwal pembahasan anggaran sudah mulai dikerjakan.
Menurut Bambang, jadwal terdekat yang musti digarap dewan adalah pembahasan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (Lkpj) APBD Kota Malang 2017.
"Kalau sesuai jadwal, paling dekat ini membahasan Lkpj 2017. (Soal kemungkinan tidak hadirnya pimpinan dewan selama pembahasan) sesuai ketentuan kan (status tersangka) belum punya kekuatan hukum tetap. Berpositif bahwa (pembahasan Lkpj) ini masih akan diproses," ujar Bambang.
Dia mengungkapkan, jika nantinya pimpinan dewan tidak dapat mengikuti agenda rapat-rapat anggaran karena tengah diusut kasusnya maupun jika ada penahanan, maka masih bisa dianggap izin. "Orang izin (tidak hadir) termasuk diabsen. Yang perlu untuk kondisi ini, kami akan minta fatwa tersurat dari Gubernur dan Kemendagri," jelas Bambang.
Pasalnya, situasi yang dihadapi lembaga dewan saat ini berbeda dengan saat penetapan tersangka M Arief Wicaksono (MAW) yang saat itu menjadi ketua DPRD Kota Malang.
"Kalau Arief Wicaksono dulu kan masih ada wakil. Sedangkan saat ini ketua pengganti dan wakilnya ikut (jadi tersangka), jadi situasinya memang berbeda. Maka saya perlu untuk ada kepastian hukum," katanya.
"Kalau dari sisi aturan, jumlah anggota yang aktif masih quorum (jumlah minimum anggota yang dipersyaratkan harus hadir)," tambahnya.
Seperti diketahui, jumlah seluruh anggota DPRD Kota Malang mencapai 45 orang. Untuk keabsahan rapat paripurna, dibutuhkan setidaknya separo plus satu orang. Jika dikurangi 19 orang yang menjadi tersangka, maka masih ada 26 anggota lain. "Saran dari KPK juga konsultasi dulu, karena kan ada daerah lain yang memiliki problem serupa," terangnya.
Bambang menjelaskan, jika proses anggaran tak terbahas maksimal, Peraturan Pemerintah sudah menetapkan akan penggunaan APBD tahun sebelumnya pada 2019 mendatang. "Secara aturan, kalau nggak bisa (menyelesaikan pembahasan anggaran) tetap bisa menggunakan APBD tahun sebelumnya. Tapi hanya anggaran rutin yang melekat di dinas, pembangunan baru nggak bisa," tambahnya.
Artinya, uang yang mengalir ke masyarakat dalam bentuk belanja modal akan berkurang. Dampak lebih lanjutnya, perekonomian juga akan tersendat karena minimnya simulasi dari pemerintah.
Tak hanya itu, risiko lain yakni tidak berjalannya proses legislasi seperti pembahasan peraturan-peraturan daerah yang dibutuhkan. Saat ini, setidaknya ada enam rancangan perda (ranperda) yang tengah digarap dewan. Di antaranya Perda CSR, Pajak, PBB, Aset Daerah, dan lainnya.
Meski demikian, Bambang menyebut bahwa panitia khusus (pansus) masih tetap berjalan. "Pansus kan tim, ga semuanya (tersangka) jadi satu tim. Nanti bergantung ketua pansus melangkah yang efektif seperti apa. Harapannya (meski masih berproses hukum) produktivitas (dewan) tidak turun," paparnya.
Bambang menguraikan, pihaknya sudah menjadwalkan bahwa Lkpj APBD Kota Malang 2017 akan dibahas pada 3 April mendatang. Pembahasan ini penting, mengingat dari laporan tersebut nanti ditentukan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang bisa digunakan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) tahun 2018 ini.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan tersebut dari pihak eksekutif atau Pemkot Malang. "Kami posisinya masih menunggu. Semoga sesuai jadwal dan 17 April sudah selesai pembahasan Lkpj di dewan," pungkasnya.
Kasus dugaan rasuah penetapan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015, sebelumnya telah mencatut dua tersangka. Yakni M Arief Wicaksono (MAW) yang tengah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang dan Jarot Edy Sulistiono (JES) yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Malang.
Arief pun mundur dari jabatan, dan posisinya sebagai ketua dewan digantikan Abdul Hakim. Hakim sendiri sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Malang. Namun, baru menjabat selama delapan bulan, Abdul Hakim harus terseret menjadi tersangka.
(fis/JPC)
0 Response to "Hampir Separo Dewan Tersangka, Proses Anggaran Pemkot Malang Terancam"
Posting Komentar