Adik Ipar Dipaksa Berhubungan Badan, Kalau Nolak Dibunuh

Informasi yang dihimpun JawaPos.com, pemerkosaan yang dilakukan HB telah berulang kali sejak November 2017 lalu. Aksi tersebut dilakukan saat istri pelaku sedang pergi ke kebun.

Tersangka membujuk korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak dan akhirnya memaksa korban dengan mengancam akan membunuhnya.

Kemudian tersangka yang merasa aman pun semakin memperdaya korban hingga melakukan aksi tersebut selama dua bulan.

Aksi tersebut akhirnya dicurigai istri. Kemudian korban pun diajak pulang ke Lubuklinggau dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

AKP Wahyu Setyo Pranoto melalui

Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas, Ipda Imam Dipsa Maulana membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, pelaku sudah diringkus Rabu (7/3) di rumahnya.

"Korban pun sempat berusaha melawan petugas dengan merebut senjata. Sehingga petugas harus melakukan penembakan di kaki tersangka," katanya saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (9/3).

Ia juga menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor sebelum dilakukannya penangkapan. Mengingat selama ini korban ketakutan karena diancam akan dibunuh jika melaporkan diri.

Saat ini, lanjut Imam, tersangka masih diperiksa di Polsek Muara Kelingi untuk mengetahui motif perkosaan. Untuk ancaman hukuman tersangka akan dijerat Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Itu pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

(lim/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/09/194721/adik-ipar-dipaksa-berhubungan-badan-kalau-nolak-dibunuh

0 Response to "Adik Ipar Dipaksa Berhubungan Badan, Kalau Nolak Dibunuh"

Posting Komentar